Tanjungpinang, LintasKepri.com – Hendie Devitra Kuasa Hukum Caleg Gerindra Dapil Tanjungpinang Timur inisial MA, angkat bicara atas dugaan money politic (politik uang) yang menimpa kliennya.
Hendie Devitra yang didampingi Sabri Hamri, menyampaikan bahwa kliennya telah dipanggil oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang beberapa hari lalu dan telah memberikan keterangan terkait dugaan tersebut.
“Klien kami telah memenuhi undangan Bawaslu Tanjungpinang dan telah memberikan keterangan dalam rangka penyelidikan terkait dugaan money politic yang diduga dilakukan MA,” katanya, Senin (6/5).
Dari klarifikasi yang telah disampaikan MA, sambung Hendie, ternyata bahwa selama masa tenang yang bersangkutan (MA,-red) tidak pernah memberikan imbalan berupa uang kepada masyarakat pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memilih dirinya sebagai caleg DPRD Kota Tanjungpinang.
“Dengan demikian klarifikasi ini sekaligus membantah pemberitaan selama ini,” tegasnya.
Hendie belum melihat adanya bukti awal yang cukup terkait dugaan politik uang dari serangkaian penyelidikan yang sudah dilakukan.
“Dari serangkaian penyelidikan yang sudah dilakukan, belum melihat adanya bukti awal yang cukup terkait dugaan tersebut, masih terlalu sumir,” ungkapnya.
Hendie menjelaskan, tidak dipungkiri dalam proses pemilu ada ongkos politik yang memang harus dikeluarkan oleh seorang caleg.
“Tidak terkecuali klien kami, yang meliputi biaya saksi-saksi, operasional tim atau relawan untuk suksesinya selama masa kampanye. Yang jelas bukan ditujukan kepada pemilih untuk memilih dirinya, apalagi di masa tenang,” tegasnya lagi.
Meskipun demikian, Hendie menyampaikan bahwa MA akan menghormati proses hukum dan kooperatif. Ia meminta kepada semua pihak untuk menghormati hak-hak kliennya dan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
“Agar tidak menimbulkan fitnah terhadap MA, sebaiknya kita tunggu saja hasil penyelidikannya,” tuturnya.
Terkait pemberitaan mengenai adanya saksi yaitu DP yang diduga menerima uang dari MA, Hendie meminta kepada awak media untuk mengkonfirmasi langsung Bawaslu.
Terpisah, Kuasa Hukum DP Sri Ernawati, menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang pada masa tenang sebagai pemilih dengan tujuan untuk memilih salah satu caleg yang ikut pemilu baik langsung dari caleg maupun dari tim sukses caleg yang bersangkutan.
(dar)