-Diduga Lurah Terima Upeti Rp.2 Juta Setiap SKGR
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Masyarakat Sungai Timun, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur mencurigai Lurah Air Raja, Lia Adhayatni diduga menerima upeti (uang hadiah,red), dari setiap mengeluarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah seluas 29.285 meter persegi di Jalan Sungai Timun, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Hal tersebut disampaikan Salah satu pemilik lahan di kawasan timur Kota Tanjungpinang, Marilau saat mengadu pada LintasKepri.com, usai mengamuk (marah,red) di Kantor Lurah Air Raja, yang berada di Kilometer 9, Senin (2/5) pagi.
Dia mengamuk lantaran pengurusan SKGR tanah seluas 4000 meter miliknya, tak kunjung dikelurkan lurah. Dia menduga Lurah bermain tanah, hingga menyebutkan Lurah terebut menerima upeti untuk setiap pengurusan administrasi tanah di kawasan Keluarahan Air Raja, kepada beberapa pemilik tanah.
“Sudah hampir 5 bulan pengurusan tanah saya tidak kunjung kelar. Saya bermaksud untuk memecahkan surat tanah milik saya ini, kenapa dipersulit, dan tidak memberikan alasan kenapa tanah yang saya sudah beli tidak bisa dipecahkan juga sampai sekarang, sementara yang lain bisa, ada apa?,” heran Marilau sembari menunjukkan raut wajah kesal, di halaman kantor lurah itu.
Sanking kesalnya, Marilau membeberkan sejumlah nama dan harga yang dipinta lurah untuk setiap pengurusan tanah itu. Katanya, tanah seluas pulahan ribu meter itu telah dijualkan kepada 12 pemilik, yang telah diurus pemecahannya, bahkan kata Marilau, Lurah tersebut juga membeli tanah seluas 900 meter yang kemudian diteruskan untuk adiknya, dan sudah dipecahkan, sehingga dapat dijual kembali kepada yang lain.
“Pada bulan Februari 2016, Lurah membuat pertemuan memmbicarakan masalah pemecahan surat (SKGR) bersama saya dengan keenam pemilik tanah, saudara Ajis amak dari saudara Pak Asad, serta dihadiri para saksi dari lurah saudara Saad yang menjabat sebagai Kasi Lurah Air Raja, bersama Lurah dan pegawainya bernama Iwan, dan dari warga sipil pemilik salah satu tanah, Sulaiman dan Haris, untuk menyepakati akan meneruskan peroses administrasi pemecahan surat tanah, yang di janjikan selesai pada bulan Maret, tapi sampai sekarang tidak kunjung keluar, bahkan saya sudah bayar Rp. 36 juta kepada pemilik lahan bernama Ashad,” kata Marilau kepada beberapa media.
Adapun Nama-nama pemilik tanah yang juga masih terhambat dalam pengurusan pecah tanah atau SKGR itu adalah “Anton Sianturi, Sukarsono, Firdaus, Baginda Sitanggang, Sunardi, dan Saya,” ujarnya.
Tidak hanya membeberkan masalah Lurah yang diduga terima upeti, dirinya juga mengungkapkan bahwa lurah tutup mata terhadap rumah “bodong” alias tidak memiliki surat di daerah Jalan Sungai Timun, dengan pemilik tanah bernama Ramli, tepatnya di depan Markas Korem 033/WP yang berada di daerah senggarang. Kata Marilong, lurah tutup mata dalam soal perumahan itu.
“Lihat beberapa perumahan yang sudah dibangun dekat dengan tanah Walikota Tanjungpinag itu, yang ada di Jalan Sungai Timun, mana ada izinnya itu, surat suratnya pun tidak ada, kok Lurah diam,” ungkapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait masalah tanah ini, Lurah Air Raja, Lia Adhayatni belum menjawab. Kemudian, saat awak media ini mendatangi kantor Lurah tersebut, Lurah tidak berada di kantor, kata staf lurah tersebut sedang keluar. “Ibu Lurah sedang melayat.” ujar staf berbaju dinas itu. (Aji Anugraha)
Kami pun memiliki tanah -+2hektar yg sebagian dikuasai korem padahal surat foto copynya sama saya sudah jelas dikarenakan yg aslinya entah kemana dulu digarap oleh pt.antam saya bingung mau ngadu kesiapa bagi siapa yg bisa membantu saya..saya tinggalkan no hp 083176659115 karna itu tanah wasiat orang tua saya tolong jgn dipersulit orang kecil seperti kami ini…