Tanjungpinang, LintasKepri.com – Wa Ode Siti Nurlice (20) warga Jl Sunaryo, Gang Pelita, kota Tanjungpinang, terkejut setelah mengetahui sepeda motor miliknya yang diparkir dihalaman rumahnya raib , Jumat (22/01) sekitar pukul 05 00 WIB.
Setelah mengetahui sepeda motornya raib, akhirnya wanita kelahiran Buton ini melaporkan kasus hilangnya motor tersebut ke Mapolsek Tanjungpinang Barat Pada, Sabtu (23/01) dengan Nomor Laporan Polisi: LP/07/k/1/2016/KEPRI/RES TPI/SEK BARAT
Dalam laporan singkatnya, Wa Ode menyebutkan, dirinya memarkirkan sepeda motor merek CSI warna hitam dengan nopol BP 2443 TJ dihalaman depan rumah kosnya, namun lupa mengunci stang motor.
Atas kejadian pencurian tersebut, Wa Ode mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. Polisi, khususnya Polsek Tanjungpinang Barat yang menerima laporan pencurian kendaraan bermotor (ranmor) tersebut saat ini sedang menyelidiki guna mengungkap dan menangkap pelaku pencurian tersebut. (Aliasar)