LSM Tuding Kacabjari Anambas Tak Serius Tangani Dugaan Korupsi Dana Hibah di Panwaslu

Avatar
Kuncus, Ketum LSM ICTI-Ngo Kepri.
Kuncus, Ketum LSM ICTI-Ngo Kepri

Kasus Akan Dilaporkan Ke Kejati Kepri

Kuncus, Ketum LSM ICTI-Ngo Kepri.
Kuncus, Ketum LSM ICTI-Ngo Kepri.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dengan belum tuntasnya kinerja, Kejaksaan Negeri Cabang Tarempa, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri, dalam mengusut kasus dugaan Korupsi Dana Hibah di Panwaslu Anambas, tahun 2013-2014 senilai Rp3,8 miliar, menjadi sorotan di kalangan masyarakat, salah satunya, LSM ICTI NGO Kepri.

Kasus ini dilaporkan sejak 14 Agustus 2015 yang lalu, dengan nomor surat:228/LSM-ICTI-Ngo/Kepri-III/15 Perihal: Laporan dugaan korupsi pada pengadaan Meubeler dan Peralatan Kantor Panwaslu Anambas tahun anggaran 2013 dan 2014.

“Namun hingga saat ini belum ada pemberitahuan kepada pihak kami,” tegas Ketum LSM ICTI-Ngo (Investigation Coruuption Transparan Independen) Non Government Orgazitation Kepulauan Riau, Kepri, Kuncus, Sabtu (23/1).

Ketika Kacabjari Anambas dihubungi seperti yang dilansir media sidaknews.com melalui via short message service (sms) pada beberapa hari yang lalu, hingga berita ini diunggah belum ada memberikan jawaban.

“Kuncus meminta, kita Mohon kepada Kejati baru untuk segera mengambil alih kasus yang kita laporkan terkait dugaan Korupsi Dana Hibah di Panwaslu di Kabupaten Anambas. Jika pihak Kejati Kepri juga tidak mengambil langkah, kita akan berkoordinasi dengan Kejagung dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

Minggu depan dirinya akan melaporkan kepada Kejati Kepri, lengkap dengan data-datanya satu bundel.”Sebab, saya rasa untuk menangani satu dugaan korupsi cukup dua alat bukti,” ungkapnya.

Berita terkait

Dana tersebut bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan untuk pengadaan Meubeler dan Peralatan Kantor Panwaslu Anambas. Diduga penggunaan dana tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.

Kuncus menyampaikan kepada media ini, bahwa ada dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran di Panwaslu Kabupaten Anambas tahun anggaran 2013 dan 2014, dengan rincian anggaran tahun 2013 senilai Rp1.317.534.720 dan tahun 2014 senilai Rp2.504.084.780, total keseluruhan mencapai Rp3.8 miliar.

“Kasus dugaan korupsi di Panwaslu Anambas juga sudah kita sampaikan kepada Plt Bupati Anambas, Eko Sumbaryadi, baik secara lisan dan surat tembusan,” terangnya.

Menurutnya, dalam kasus dugaan korupsi di Panwaslu Anambas sangat berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami juga memiliki data lengkap terkait kasus tersebut, dan dua alat bukti sudah kita peroleh. Sekarang terpulang lagi kepada pihak Kejaksaan bagaimana untuk secepatnya mempelajari kasus ini,” tegas Kuncus.

Kuncus berharap pihak Kejaksaan lebih profesional dalam menangani kasus ini, dan dirinya tidak mau kasus ini diintervensi oleh pihak manapun demi tegaknya hukum demi anak bangsa dan negara. (Tim/SN)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *