Lintas Kepri

Infromasi

LSM Lidik Kepri Kecam Pengusiran Jurnalis Saat Kunjungan Menhub di Batam

Okt 19, 2015
Indra Jaya, Sekjen Lidik Kepri (F:Istimewa)Indra Jaya, Sekjen Lidik Kepri (F:Istimewa)
Indra Jaya, Sekjen Lidik Kepri (F:Istimewa)
Indra Jaya, Sekjen Lidik Kepri (F:Istimewa)

Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM) Lidik  Provinsi Kepri, mengutuk dengan keras tindakan pengusiran terhadap puluhan Jurnalis Televisi, media cetak dan media Online serta Radio oleh Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) cabang Batam, ketika sedang meliput kunjungan Menteri Perhubungan RI (Menhub RI) Ignastius Jonan ke Batam pada Sabtu (17/10).

Hal diatas disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lidik Kepri, Indra Jaya kepada media ini melalui pesan akun facebook resmi DPW Lidik Kepri, Minggu (18/10).
“Kami dari LSM Lidik Kepri, mengutuk dengan keras KPLP cabang  Batam, karena telah melakukan pengusiran terhadap puluhan pewarta yang ingin meliput kunjungan Menhub RI tersebut, padahal masyarakat sangat membutuhkan informasi dari para media terkait dengan kedatangan menteri RI tersebut,” Kata Indra.

Padahal sebelumnya para awak media yang ada di kota Batam, diundang pada acara kunjungan Menhub RI di Pelabuhan Batu Ampar Batam pada Sabtu 17 Oktober 2015, dengan adanya penolakan terhadap fungsi Kartu Identitas sebagai Jurnalis oleh petugas KPLP kota Batam, Apa yg dilakukan kepada rekan-rekan wartawan telah mencederai demokrasi dan kebebasan pers, “Jangan mundur, ayo lakukan perlawan, buka semua kasus-kasus jika ada penyimpangan yg dilakukan Instansi itu,” ajaknya.
Yang menjadi pertanyaan oleh Indra, apa yang disembutikan olek Instasi KPLP kota Batam tersebut, sehingga para jurnalis diusir meliput kunjungan Menhub tersebut.

“Jika merujuk kepada Undang-undang Pers“Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No.40/1999 dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, & menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)”

Namun sanksi Undang-undang Pers Nomor 40 tersebut,belum seutuhnya diberlakukan oleh Instasi KPLP kota Batam tersebut, Dewan Pers Republik Indonesia diminta untuk menindak lanjuti, terkait dengan pengusiran wartawan di kota Batam tersebut.(Aliasar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *