LSM ICTI-Ngo Sorot Proyek RPH Di Tanjung Lanjut

Avatar
Rumah-Potong-Hewan-di-Tanjung-Lanjt-Senggarang-Tanjungpinang
Rumah-Potong-Hewan-di-Tanjung-Lanjt-Senggarang-Tanjungpinang
Rumah-Potong-Hewan-di-Tanjung-Lanjt-Senggarang-Tanjungpinang

Rumah-Potong-Hewan-di-Tanjung-Lanjut-Senggarang-Tanjungpinang

Tanjungpinang,LintasKepri.com – Ketua Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Investigation Corruption Transparan Independen- Non Government Organitation (ICTI-Ngo) Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) Kuncus, mulai menyorot, Pekerjaan Proyek Fasilitas Sarana dan Prasarana, Rumah Potong Hewan (RPH) Babi di Tanjung Lanjut, Senggarang Kota Tanjungpinang pada 2015 lalu, senilai Rp 1.015.569.000, diduga tidak memiliki sertifikat keahlian (SKA).

Fakta diatas disampaikan Kuncus, kepada media ini diruangan kantornya di jalan Usman Harun Teluk Keriting kota tanjungpinang, Selasa (12/01)

Menurut Kuncus, Jika merujuk kepada Undang-Undang (UUD) Jasa Konstruksi, setiap rekanan yang ikut mengerjakan Proyek, mesti dilengkapi sertifikat.

“Jika dilihat dalam Undang-Undang (UUD) Jasa Konstruksi, setiap rekanan yang mengerjakan proyek mestinya, dilengkapi dengan Sertifikat keterampilan (SKT). Sertifikat keahlian (SKA) itu, mesti dipenuhi oleh setiap rekanan yang ikut tender proyek, ” tegas Kuncus.

Ditambahkan Kuncus, fasilitas bangunan Sarana dan Prasarana RPH Babi yang dikerjakan oleh CV Taruna Bintan ini,  patut diduga tidak memliki SKH. Sebab informasi yang saya peroleh, ada 12 item SKA yang harus dilengkapi, salah satunya Papan Nama Proyek Rumah Hewan,”Terang Kuncus.

“Bahwa pemenang Proyek CV Taruna Bintan, kita duga tidak memiliki sertifikat keahlian (SKA), sesuai dengan apa yang diminta Pokja,” kata dia.

Dilanjutkan Kuncus, Dalam aturan Pokja, tidak boleh semena-mena untuk memenangkan pihak perusahaan yang tidak lengkap dengan persyaratan, seharusnya panitia Pokja harus menggugurkan pemenang. “Perlu dipahami bahwa,  UUD Jasa Konstruksi ini arahnya agar semua rekanan yang mengerjakan proyek, benar-benar profesional dalam penerapan standar sertifikasi ini. Artinya, setiap badan usaha mesti mencari orang yang benar-benar memiliki keahlian, seperti ahli gedung, jalan dan sebagainya. “Ungkapnya.

Terkait dengan hal diatas, Hingga berita ini diunggah, Ketua Pokja dan PPTK proyek tersebut, belum berhasil dikonfirmasi, klarifikasi.(SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *