LSM ICTI Desak Kejati Tetapkan PPK Mes Anambas Sebagai Tersangka

Avatar
Kuncus, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Investigation Coruption Transparan Independen Non Government Orzanitation (LSM ICTI-Ngo) Kepri.
Kuncus, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Investigation Coruption Transparan Independen Non Government Orzanitation (LSM ICTI-Ngo) Kepri.

-Terkait Kasus Pembangunan Mess Mahasiswa dan Pemda KKA

Kuncus, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Investigation Coruption Transparan Independen Non Government Orzanitation (LSM ICTI-Ngo) Kepri.
Kuncus, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Investigation Coruption Transparan Independen Non Government Orzanitation (LSM ICTI-Ngo) Kepri.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Investigation Coruption Transparan Independen Non Government Orzanitation (LSM ICTI-Ngo) Kepri, Kuncus meminta Kejaksaan Tinggi Kepri untuk meningkatkan status Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan mess Pemda Anambas, Andi Agrial untuk ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus proyek kegiatan pembelian Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa/i Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), di Tanjungpinang yang merugikan negara Rp.1,5 miliyar.

Kuncus mengatakan, permintaan penetapan Andi Agrial sebagai tersangka  tersebut, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati KKA Nomor 163 Tanggal 1 Oktober 2010 Tentang penunjukkan Kuasa Pengguna Anggran (KPA) Sekretariat daerah KKA.

“Oleh karena itu, tanggung jawab sepenuhnya adalah tanggung jawab KPA 2, yakni saudara Andi Agrial dalam hal pencairan penuh dana kedua proyek tersebut, bukan kewenangan Radja Celak Nur Djalal, selaku Sekretaris Daerah KKA,” ungkap Kuncus kepada LintasKepri.com, Minggu (14/5).

Dia menjelaskan peran KPA/PPK dan PPTK dalam proyek sangat penting, oleh karena itu, kata Kuncus, selaku pihak yang bertanggungjawab penuh terhadap proyek mess Pemda Anambas tersebut, sudah tentu termasuk Andi Agrial.

“Untuk proses penandatanganan berkas pengajuan pencairan keuangan mutlak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/ PPK dan PPTK, bukan kewenangan Panitia,” jelasnya.

Kuncus melanjutkan, pengguna anggaran juga telah memberikan kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Andi Agrial yang pada saat itu yang menjabat sebagai Plt Asisten Administrasi Umum Anambas.

”Keputusan itu dilakukan jual beli atau tidak merupakan kewenangan KPA/PPK dan PPTK. Dan dalam nota dinas telah diakui oleh Zulfahmi selaku PPTK,” terangnya.

Berdasarkan hal tersebut, Kuncus selaku Ketua LSM ICTI – Ngo mendesak Kejati Kepri untuk meningkatkan status Andi Agrial (PPK) dari saksi sebagai tersangka.

Adapun nilai lima milyar adalah pagu dana yang tersedia itu mengacu pada Dana Pengguna Anggaran (DPA) dan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) pada tanggal 27 September 2010 Sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2010, dan surat penyedian anggaran belanja daerah Nomor 1243/SPD-BL/IV/2010 Tanggal 1 Oktober 2010.

“Jumlah dana yang dicairkan untuk tiga unit bangunan yang masing-masing memiliki kamar diatas 10 kamar dilakukan secara LS (Lunsum,red) melalui tiga nota dinas dan tiga SPP-SPM dengan jumlah keseluruhan Rp.4,2 milyar,” tukasnya. (Aji Anugraha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *