LSM ALIM : Mangrove itu Tanaman Khusus, ada Undang-Undang yang Mengatur

Avatar
Kherjuli.
Kherjuli.
Kherjuli.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ketua LSM Air, Lingkungan dan Manusia (ALIM) Kepri, Kherjuli, mengatakan semua hutan bakau (mangrove) harus diperlakukan secara khusus karena dilindungi undang-undang.

“Mangrove itu harus diperlakukan khusus. Ada undang-undang yang mengatur. Karena tidak sama seperti tanaman-tanaman lain,” katanya, Kamis (1/8).

Berbicara hutan, sambung Kherjuli, kewenangan berada di tingkat provinsi bukan pemerintah kabupaten/kota.

“Ini sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” tegasnya.

Berbicara kewenangan pemerintah daerah, kata Kherjuli, termasuklah kewenangan terhadap hutan yang didalamnya juga ada magrove.

Dia menjelaskan, mangrove diklasifikasikan berdasarkan fungsinya menjadi dua yakni konservasi dan non konservasi.

“Kawasan konservasi mutlak tidak dapat diperuntukan untuk hal apapun dan kepentingan apapun. Ya bisa dikatakan tidak dapat diganggu gugat dan pengurusan izinnya juga di kementerian dan membutuhkan kajian dan proses panjang untuk mendapatkan izin itu,” paparnya.

Sementara itu, mangrove yang non konservasi dapat dialihfungsikan untuk diambil manfaatnya serta ditebang.

Namun demikian, kata Kherjuli, apapun bentuk dari mangrove itu mau konservasi ataupun non konservasi tetap diperlakukan secara khusus.

“Tidak boleh menebang sembarangan, dan yang menebang mangrove adalah orang bersertifikasi dari kementerian kehutanan,” ungkapnya.

Kherjuli menyebut, bagi pihak yang ingin menjadikan mangrove non konservasi sebagai lahan bangunan ataupun lainnya harus mengantongi izin dari pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

“Harus mengantongi izin dari pihak KPH baru bisa menggunakan mangrove non konservasi untuk dijadikan lahan bangunan atau lainnya,” terangnya.

Izin dari pihak KPH, sambung Kherjuli, salah satu syarat pengurusan izin timbun mangrove.

“Intinya mangrove harus diperlakukan secara khusus meskipun jumlah atau volumenya tidak banyak,” katanya lagi.

(cho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *