Tanjungpinang, LintasKepri.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi di kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (23/7).
Dari lima lokasi yang digeledah bertambah menjadi sembilan.
“KPK melakukan penggeledahan di 9 lokasi di 2 kota dan 1 kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau,” kata Jubir KPK Febri Diansyah.
Pertama, Kota Batam. Tim KPK menggeledah rumah pihak swasta Kock Meng. Kemudian rumah pejabat protokol Gubernur Kepri. Selanjutnya dua rumah pihak swasta di Batam yang diduga terkait dengan tersangka.
Kedua, Kota Tanjungpinang. Di kota ini Kantor Dinas Perhubungan Kepri ikut digeledah KPK. Kemudian rumah pribadi tersangka BUH (Budi Hartono), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri. Selanjutnya Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kantor Dinas ESDM Kepri.
Ketiga, Kabupaten Karimun. Tim KPK geledah rumah Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus suap terkait perizinan dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan suap terkait perizinan dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri.
(dar)