Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang menggelar forum konsultasi publik di Hotel Pelangi, Senin (4/10/2024).
Kegiatan yang mengangkat tema “Kolaborasi untuk pengawasan efektif dan pelayanan prima di bidang obat dan makanan”, ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan tentang aturan dalam pengawasan obat dan makanan yang ditetapkan pemerintah.
Adapun peserta yang ikut dalam konsultasi publik ini mulai dari perwakilan instansi yang langsung berhubungan dengan olahan pangan makanan, obat-obatan serta pihak kepolisian dan pelaku usaha di Kota Tanjungpinang dan Bintan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah, memaparkan materi terkait cara memasarkan produk olahan oleh pelaku usaha, kemudian bagaimana cara mendapatkan sertifikasi layak edar dan jual oleh BPOM.
Dan syarat syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh penjual agar produk layak di konsumsi oleh masyarakat.
Selain itu, bahasan lainnya juga terkait barang impor luar seperti sayur sayuran dan buah buahan yang harus diperhatikan dalam pembeliannya.
Pasalnya, beberapa waktu lalu terdapat buah yang mengandung bahan kimia pestisida, sehingga perlunya kehati hatian dalam mengonsumsinya.
Kemudian, terkait penjualan obat tradisional, Loka POM Tanjungpinang menjelaskan bahwa saat memasarkan produk tidak boleh mencantumkan klaim penyembuhan saat promosi.
“Itu tidak dibolehkan, seharusnya di cantumkan tulisan seperti bisa meringankan, bukan menyembuhkan,” ujar Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah.
Dia juga mengatakan, untuk syarat memperoleh sertifikat oleh BPOM sangatlah mudah apabila di ikuti oleh pelaku usaha.
“Sangat mudah dan gratis tanpa dipungut biaya, nanti apabila ada kendala bisa kami bantu,” ujarnya. (Mfz)
Editor: Ism