Tanjungpinang, Lintaskepri.com – DPRD Kepulauan Riau menyetujui Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, masa jabatan 2010 – 2015, dalam rapat paripurna istimewa, dikantor DPRD Kepri, Dompak, Kamis (30/07).
Setelah mendengar laporan panitia khusus (Pansus) DPRD Kepri yang dibacakan ketua Pansus Iskandarsyah, Sidang istimewa di pimpin Ketua DPRD Jumaga Nadeak, di hadiri 30 anggota dan hampir semua kepala SKPD Pemprov Kepri .
Selain menerima LKPJ, Dewan Kepri juga memberikan catatan strategis dan rekomendasi untuk di tindak lanjuti oleh Pemprov Kepri di masa mendatang, catatan strategis menurut DPRD Kepri ada tiga diantaranya, Dewan menilai pembangunan yang di laksanakan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri selama lima tahun, telah sesuai dengan visi dan misi yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD), kemudian peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat serta pelayanan publik.
Selain pada kesimpulan akhir, Dewan Kepri juga menganggap pengelolaan keuangan dan pendapatan oleh Pemprov Kepri di nilai cukup baik, oleh sebab itu Pansus memberikan apresisi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, karena dapat menjalankan Pemerintahan Provinsi Kepri selama lima tahun dan dinilai telah berhasil. Dibuktikan sejak tahun 2011 hingga 2015 mendapat penilain Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Soal pengelolaan keuangan, Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo, menanggapi LKPJ dengan santai.
“Sudah semestinya, karena selama lima tahun, roda pemerintahan dan pembangunan telah berjalan dengan baik sesuai mekanisme,” ungkap Soerya.
Sidang istimewa LKPJ Duo HMS kali ini, merupakan sidang istimewa DPRD Kepri untuk pasangan Sani-Soerya yang terakhir, karena masa jabatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri berakhir yakni, sejak 19 Agustus 2010, hingga berakhir 19 Agustus 2015.(***)