Lis Perintahkan Satpol PP Bongkar Pagar Djodi

Avatar
Pagar Yang Dibangun Jodi di Sei Carang
Pagar Yang Dibangun Jodi di Sei Carang
Pagar Yang Dibangun Jodi di Sei Carang
Pagar Yang Dibangun Djodi di Sei Carang (Foto: Dokumentasi)

-di Kawasan Jembatan Sei Carang Tanjungpinang

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Walikota Tanjungpinang  Lis Darmansyah  memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) membongkar pagar beton yang dibangun Djodi Wirahadikusuma di Jalan Daeng Celak, Kilometer 8 atas, tepatnya di depan show room mobil Agung Toyota Auto Mall di kawasan Jembatan Sei Carang dalam minggu ini.

“Minggu ini Satpol PP Tanjungpinang bersama tim terpadu akan bongkar pagar tersebut. Mekanisme pembongkaran itu perintah dan persetujuan Walikota,” kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang Riono, Senin (11/4).

Riono menjelaskan, pembongkaran yang akan dilakukan itu sudah melalui tahapan proses prosedural. Salah satunya melalui rapat lintas koordinasi yang dimediasikan oleh Kejasaan Negeri (Kejari) serta dihadiri jajaran kepolisian (Polres Tanjungpinang), Satpol-PP, BP2T plus Dinas Tata Kota.

“Tiga kali surat peringatan kepada bersangkutan (Djodi Wirahadikusuma) sudah kita layangkan. Isinya, apabila bersangkutan tak lakukan pembongkaran sendiri, maka dilakukan pembongkaran paksa.Djodi sendiri bilang tak ada masalah dibongkar,” bebernya.

Riono memastikan, dasar hukum yang menjadi pegangan pemerintah khususnya dalam agenda pembongkaran itu, adalah Peraturan Daerah (Perda) Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Dasar hukumnya Perda IMB. Berarti semua bangunan yang dibangun harus ada IMB nya. Tak punya izin IMB, siapapun itu akan kita bongkar,,” tegas Riono.
Menyangkut persoalah hukum yang saat ini tengah bergulir antara Pemko Tanjungpinang dengan Djodi Wirahadikusuma terkait ganti rugi lahan disana, Riono mengatakan, bahwa itu harus dibedakan.

“Kita harus bedakan. Yang kita lakakukan terhadap bangunannya. Diatas tanah sendiripun kalau tak ada izin kita bongkar. Ini masalah IMB bukan masalah lahan. Kalau hakim putuskan lahan itu milik Djodi, dia harus memiliki IMB. Kita akan ikuti dan hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau Djodi menang, dia mau bangun harus ada izin. Intinya kita tetibkan yang tak memiiki izin,” jelas Riono.

Terpisah, Kepala Kantor Satpol PP Tanjungpinang Irianto melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid-Tibbum) Omrani membenarkan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya bersama’ jajaran tim terpadu (polisi, BP2T, Dinas Tata Kota,red) akan melakukan pembongkaran pagar tersebut.

“Kita masih menunggu keputusan dari tim. Setelah dapat keputusan itu kami langsung bergerak bongkar,” kata Omrani kepada LintasKepri diruang kerjanya.(Yandri/Aliasar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *