– Satpol PP diminta tegas
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Terkait masih ditemukannya tempat hiburan yang masih beroprasi pada bulan suci Ramadhan, Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menyatakan Satpol PP untuk menindak tegas para pelaku usaha tempat hiburan malam yang tidak mematuhi Surat Edarannya, selama bulan Ramadhan.
Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, kata Lis memiliki tugas untuk melaksanakan penegakan setiap Peraturan Daerah (Perda) ataupun Kebijakan Daerah.
“Jadi, bagi yang melanggar, diberikan teguran, masih juga dilakukan, sampai pada pencabutan izin atau di segelĀ tempat usaha yang melanggar,” kata Lis kepada LintasKepri.com, Jumat (10/6).
Menurut orang nomor satu di Kota Gurindam ini, pelanggaran kebijakan pemerintah daerah itu hal yang normatif (wajar,red), karena setiap aturan katanya pasti ada yang coba-coba untuk melanggar.
“Kan kita tidak melarang mereka mencari nafkah di bulan ramadhan, kita (Pemko Tanjungpinang,red) cuma meminta agar menghormati umat muslim yang sedang berpuasa,” tukasnya. (Aji Anugraha)