Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Keterbukaan informasi publik yang diperlukan untuk disampaikan ke masyarakat, ternyata masih terhambat oleh beberapa pejabat di Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota maupun Provinsi yang masih enggan saat dikonfirmasi oleh wartawan guna perimbangan pemberitaan.
“Kalau ada kepala dinas Pemko yang susah dan tidak mau di hubungi baik secara langsung ataupun melalui telepon, laporkan ke saya”, tegas Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, di gedung Perpustakan, Arsip dan Museum tepi laut, Rabu (11/5).
Dengan bungkamnya beberapa pejabat saat di konfirmasi oleh wartawan tersebut, menjadikan hambatan dalam pemberian informasi untuk publik (masyarakat,red).
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sudah dijelaskan pelayanan informasi publik merupakan hak warga negara, guna transparansi penyelenggaraan Negara.
Sejumlah permasalahan tentunya perlu diselesaikan dengan baik, terlebih dalam keseimbangan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Namun, kenyataannya dilapangan, para pewarta kerap kali mendapat hambatan dalam permasalahan konfirmasi setiap persoalan tersebut, dan pada akhirnya berita (informasi,red) dianggap masyarakat tidak berimbang, inilah yang diungkapkan sejumlah pewarta.
“Salah satu contoh kesulitan dilapangan ketika konfirmasi sebagai bentuk akurasi pemberitaan, supaya berimbang dalam pemberitaan. Tapi masalahnya kebanyakan dari pada sumber dalam hal ini Kepala SKPD enggan memberikan komentar, terkadang nomor handphone mati atau dimatikan, SMS juga tidak dijawab dan terlebih saat didatangi tidak ada di tempat,” ungkap salah satu pewarta media online Tanjungpinang. (Rie/Aji Anugraha)