Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah data penting yang harus dijaga kerahasiaannya.
Penyalahgunaan NIK dan KTP untuk pinjaman online (pinjol) dan transaksi lainnya marak terjadi, merugikan banyak pihak.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui langkah-langkah yang perlu diambil untuk melindungi diri dari penyalahgunaan data diri.
Berikut cara-cara yang dapat dilakukan:
– Laporkan ke OJK
Hubungi OJK melalui emailkonsumen@ojk.go.id atau telepon 157.
Jelaskan kronologi penyalahgunaan NIK/KTP Anda.
Lampirkan bukti-bukti pendukung.
– Laporkan ke AFPI
Kirim email ke pengaduan@afpi.or.id atau telepon 150505.
Jelaskan kronologi penyalahgunaan NIK/KTP Anda.
Lampirkan bukti-bukti pendukung.
– Laporkan ke Disdukcapil
Datang langsung ke kantor Disdukcapil daerah Anda.
Laporkan kehilangan NIK/KTP dan minta agar diblokir.
Bawalah dokumen pendukung seperti KK dan KTP lain (jika ada).
– Pantau Riwayat Kredit:
Dapatkan laporan riwayat kredit Anda secara berkala dari BI.
Periksa apakah ada pinjaman yang tidak Anda lakukan.
Laporkan jika ada kejanggalan.
– Jaga Kerahasiaan Data Diri
Jangan sembarangan memberikan NIK/KTP kepada orang lain.
Hindari fotokopi NIK/KTP yang tidak terenkripsi.
Hati-hati dengan penipuan yang meminta NIK/KTP.
Tips Menyelamatkan Identitas:
Gunakan PIN yang berbeda untuk setiap kartu ATM dan kartu kredit.
Aktifkan notifikasi transaksi pada rekening bank Anda.
Berhati-hatilah saat mengklik tautan atau membuka lampiran email dari sumber yang tidak dikenal.
Pastikan perangkat Anda selalu terupdate dengan antivirus dan antimalware.
Dengan langkah-langkah pencegahan dan kewaspadaan, Anda dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan NIK dan KTP. Lindungi diri dan jaga keamanan data pribadi Anda.(Mfz)
Editor: Brm