Lima Mantan Komisioner KPU Kepri Tidak Dapat Mempertanggung Jawabkan Dana Hibah

Avatar
Lima mantan Komisioner KPU Kepri, saat bersaksi dipersidangan Said Agil dan Novianto
Lima mantan Komisioner KPU Kepri, saat bersaksi dipersidangan Said Agil
Lima mantan Komisioner KPU Kepri, saat bersaksi dipersidangan Said Agil dan Novianto

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Lima mantan komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tidak bisa mempertanggung jawabkan Rp 230 juta dana hiba dari pemprov Kepri tahun 2010.

Berdasarkan data dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri dan sidang pengadilan negeri (PN) Tanjungpinang, Jum,at ( 07/08), dengan terdakwa Said Agil mantan sekretaris dan Novianto bendahara KPU Kepri. Terungkap Rp 230 juta dana telah dibagi kepada lima  mantan komisioner KPU tanpa bukti kegiatan dan pertanggung jawaban.

Den Yealta selaku ketua KPU menerima Rp 150 juta, sedangkan empat anggota lainnya terdiri dari Mag Say Say Indra, Razake Persada, Fery Manalu dan Tabrani masing masing menerima Rp 20 juta.

Semula dana Rp 230 juta untuk pembuatan laporan tahunan dan percetakan buku namun kedua kegiatan tersebut tidak bisa membuktikan pelaksanaannya, akibatnya BPK menilai ada kerugian negara.

Berpegang dari audit tersebut hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) PN Tanjungpinang, yang diketuai Dame Parulian Pandiangan, mencercar kelima saksi mantan komisioner KPU Kepri periode 2006 – 2011 soal wewenang, tugas, tanggung jawab serta penggunaan dana tersebut, namun semua terungkap tak bisa di pertanggung jawabkan.

Lima mantan Komisioner KPU Kepri, saat bersaksi dipersidangan Said Agil dan Novianto
Lima mantan Komisioner KPU Kepri, saat bersaksi dipersidangan Said Agil dan Novianto

Den Yealta, selaku ketua kelompok kerja pembuatan Laporan dan percetakan buku menjelaskan, dana yang dia terima Rp 150 juta sebagian telah di pakai untuk pembuatan laporan tahunan dan dan sisanya untuk percetakan dan sebagian dana tersebut terpakai akibat honornya di potong bendahara, namun saat diminta buktinya oleh hakim, Den Yealta tidak bisa memberikan bukti-bukti tersebut.

Sedangkan mantan empat anggota KPU Kepri lainnya Mag Say Say Indra, Razake Persada, Fery Manalu dan Tabrani kompak menjawab dana yang mereka terima Rp 20 juta, telah dikembali kan ke bendahara KPU Kepri, yakni terdakwa Novianto melalui pemotongan honor, namun keterangan ke empatnya di bantah langsung Novianto karena tidak ada bukti pemotongan.

Beberapa kali hakim Dame Parulian Pandiangan kesal dan marah kepada lima saksi, khususnya kepada Den Yealta, karena jawabannya banyak berbelit-belit dan mengaku lupa, dengan alasan  kejadian sudah lama.

Karena jawaban ke lima saksi mantan komisioner KPU Kepri ini tidak bisa dibuktikan dipersidangan, akhirnya hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan jumat depan, dengan agenda yang sama keterangan saksi. (Mrz/Red)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *