Tanjungpinang, LintasKepri.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi di kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (23/7).
Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus suap terkait perizinan dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
“KPK melakukan penggeledahan di 5 lokasi di 2 kota dan 1 kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Pertama, di Kota Batam. Tim KPK menggeledah rumah pihak swasta, Kock Meng. Kemudian rumah pejabat protokol Gubernur Kepri.
Kedua, Kota Tanjungpinang. Di kota ini tim KPK menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri. Kemudian rumah pribadi tersangka BUH (Budi Hartono), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri.
Ketiga, Kabupaten Karimun. Tim KPK menggeledah rumah Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan.
“Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan suap terkait perizinan dan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri,” kata Febri.
(dar)