Batam, LintasKepri.com – Walikota Batam Muhammad Rudi berhasil menggerakkan para pejabat pemerintah di bawahnya untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Terbukti sepekan sebelum batas akhir pelaporan, seluruh pejabat sudah memenuhi kewajibannya laporkan harta kekayaan.
“Berdasarkan laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), LHKPN kita sudah 100 persen. Ini patut diapresiasi,” kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Batam, Zarefriadi saat memimpin apel pegawai Pemerintah Kota Batam di Dataran Engku Putri, Senin (25/3).
Adapun jumlah Wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Batam tahun 2019 sebanyak 1.178 orang. Termasuk di dalamnya seluruh pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, bendahara, auditor, dan pejabat pengelola pengadaan barang/jasa (PPBJ).
Tahun lalu, sambung Zarefriadi, hanya 98,2 persen pejabat di lingkungan Pemko Batam yang melaporkan harta kekayaan pada aplikasi e-LHKPN. Namun capaian tersebut membawa Penghargaan Instansi dengan Penerapan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Terbaik Tahun 2018 bagi Batam.
Upaya Walikota Batam untuk memenuhi 100 persen LHKPN ini sudah dilakukan sejak awal tahun. Pada setiap kesempatan pejabat yang mengambil apel pegawai selalu mengingatkan untuk lapor LHKPN sebelum batas akhir 31 Maret.
Pekan lalu, Senin (18/3), Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin juga kembali mengingatkan para pejabat untuk segera isi LHKPN secara daring. Pada apel tersebut ia mengapresiasi beberapa organisasi perangkat daerah yang sudah 100 persen LHKPN.
“Dinas Pariwisata sudah semuanya. Sekretariat ada satu lagi yang belum. BPPRD juga ada yang belum. Kepada yang belum, kami ingatkan kembali untuk segera lapor,” pesannya.
Jefridin menjelaskan pejabat yang wajib mengisi LHKPN adalah mereka yang memegang jabatan di tahun 2018. “Jadi kalau misalnya ada yang pensiun, tetap harus diminta lapor,” ujarnya.
(hms)