Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sekretaris Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Ashady Selayar, menyoroti kekosongan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat yang kosong setahun lebih sejak 31 Januari 2020 lalu, dijabat oleh Zulhidayat selaku Pelaksana tugas (Plt).
Ashady mengatakan, jabatan Kadis PUPR merupakan salah satu posisi yang sangat vital dalam pemerintahan. Karena, Kadis PUPR membuat kebijakan dan perencanaan proses pembangunan infrastruktur yang ada di Kota Tanjungpinang.
“OPD ini (PUPR) juga mitra kami di Komisi III, merupakan salah satu yang sangat vital di pemerintahan. Mereka yang merencanakan pembangunan. Jadi, kalau tidak ada kepala dinas definitif, pasti tidak bisa mengambil kebijakan yang lebih jauh,” ujarnya, Selasa (9/3).
Memang, kata Ashady, selama setahun ini dengan terjadinya kekosongan jabatan Kadis PUPR tidak ada hambatan. Namun dia menyayangkan ketika OPD yang sangat vital itu dijabat oleh Plt terlalu lama sehingga Zulhidayat (Plt Kadis PUPR) terbatas saat mengambil kebijakan.
“Kita harap wali kota peka dengan kondisi ini. Selama jabatan kadis di Plt kan, kami sebagai mitra kerja di Komisi III tidak ada hambatan. Tapi kan kewenangan pak Zulhidayat terbatas,” ungkapnya.
Selain itu, Ashady juga meminta agar Rahma dapat segera mengisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kesehatan. Karena, di masa pandemi COVID-19, kedua OPD itu sangat penting, diperlukan kepala dinas definitif.
“Jangan sampai dua OPD ini jabatan Plt-nya lama seperti Dinas PUPR. Masa-masa sekarang kita lagi pemulihan kesehatan dan ekonomi. Diharapkan Disdik dan Dinkes ada kepala definitif,” katanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, patut diperhatikan PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
Faktanya Plt Kadis PUPR Tanjungpinang, Zulhidayat, sudah menjabat 1 tahun 1 bulan lebih sejak dilantik mendiang Syahrul pada 31 Januari 2020 yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Tanjungpinang.
(san)