Lingga, LintasKepri.com – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lingga, Sui Hiok, menyesalkan ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis pilkada.
Dalam foto yang beredar terlihat jelas sejumlah oknum ASN mengacungkan tiga jari saat berfoto bersama paslon nomor 3 peserta Pilkada Lingga, Muhammad Nizar-Neko Wesha Pawelloy, di depan Puskesmas Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun, Jumat (25/9).
Tiga jari itu mengisyaratkan mendukung nomor urut paslon tersebut. Di foto itu ada pula Camat Bakung Serumpun, Abdul Kadir, dan Plt Kepala Dinas Kesehatan, Zainal Abidin.
Lalu, di foto lainnya, seorang oknum ASN yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga berfoto bersama dengan Muhammad Nizar sambil mengacungkan 3 jari.
“Kita mengetahui hal itu. Tapi semua ini mesti ada bukti yang kuat. Ini tugas Bawaslu,” ujar Sui Hiok dikonfirmasi LintasKepri, Senin (28/9).
Sui Hiok berpesan agar ASN tetap bekerja sesuai tupoksi masing-masing. Jangan terlibat politik praktis.
“Pertarungan ini belum tahu siapa yang menang dan kalah. Sebaiknya ASN tidak usah ikut campur agar nantinya tidak menjadi korban politik,” tegas politisi Partai Demokrat ini.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Lingga, Aziz Martindaz, mengajak seluruh aparat pemerintahan bersikap netral, tidak berpihak.
Ia berpesan ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dan berani mengambil keputusan yang tepat ketika berada di tempat pemungutan suara.
“Ayolah kita bangkit, bangun Lingga. Kita lihat rekam jejak masing-masing paslon. Pilkada ini momentum awal untuk membangun Lingga. Karena itu jangan disia-siakan,” ujar Aziz Martindaz.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni, menuturkan, pihaknya akan melakukan investigasi dan penulusuran awal selama 7 hari.
“Kita akan investigasi dan penelusuran awal sebelum kita lakukan kajian,” ujar Zamroni dikonfirmasi LintasKepri, Jumat (25/9) malam, kemarin.
Dalam proses investigasi, Zamroni berjanji terbuka dan tidak akan menutup-nutupi tindakan yang dilakukan oleh pihaknya.
“Bawaslu terbuka sesuai keterbukaan informasi publik, kecuali data-data yang dikecualikan. Setiap penanganan pelanggaran, hasilnya wajib Bawaslu umumkan di papan pengumuman,” tegasnya.
Zamroni menjelaskan, semua dugaan pelanggaran akan diproses sesuai Undang-Undang (UU).
“Tapi kan kita menghargai adanya asas praduga tak bersalah. Nanti hasil kajian dan penyidikan yang menentukan,” kata dia.
(san)