Legislator Kepri Tanggapi Polemik Tapera

Muhammad Faiz
Anggota DPRD Kepri Lis Darmansyah. (Foto Lintaskepri)

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Legislator Kepulauan Riau yang juga politikus PDI-P, Lis Darmansyah memberikan tanggapan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang saat ini masih menimbulkan polemik.

Pasalnya PP tersebut dinilai kurang berpihak kepada pekerja swasta maupun mandiri, pekerja diharuskan membayar 2,5 persen dari gaji pokok, sedangkan 5 persennya ditanggung oleh perusahaan.

Menurut mantan Walikota Tanjungpinang itu, PP yang di teken oleh Presiden belum memberikan manfaat bagi kesejahteraan para pekerja.

“Ini kan memang kebijakan dari pemerintah pusat, kapasitas kita hanya melaksanakan, tetapi teknis nya yang langsung dirasakan oleh masyarakat kurang berpihak,” katanya kepada wartawan Sabtu (1/6/2024).

Ia menjelaskan program Tapera saat ini belum di matangkan oleh pemerintah dan tumpul dalam pelaksanaanya.

“Skema yang di sampaikan oleh pemerintah hari ini belum jelas, dampaknya bagaimana, dan tidak mungkin pekerja ini harus nunggu ratusan tahun nabung baru dapat rumah, ini harus di evaluasi kembali,” ungkapnya.

Lis meminta agar kembali dipertimbangkan dalam penerapan PP, dan juga pemerintah harus mampu memberikan solusi konkrit atas permasalahan yang ada saat ini.

“Bagaimana caranya para pegawai atau pekerja tidak merasa dibebankan, itu yang harus dipikirkan, karna potongan kita tau sendiri sudah banyak, sekarang ditambah lagi Tapera ini, bertambah beban jadinya,” tuturnya.

Salah satu yang harus dilakukan, tambah Lis, apabila nantinya terjadi penolakan besar besaran oleh pekerja, yakni  subsidi oleh negara.

“Subsidi dari negara, atau dengan mempercepat pemberian rumah kepada para pekerja agar Tapera ini bisa nikmati dan dirasakan oleh para pekerja, semoga pemerintah juga mendengarkan keluhan dari masyarakat saat ini mengenai potongan tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan DPR akan melakukan pemanggilan kepada pihak yang terkait diantaranya BP Tapera, Pemerintah dan unsur Buruh yang berkaitan dengan iuran Tapera.

Pemanggilan dilakukan untuk mengevaluasi sekaligus mencari solusi agar tidak menjadi beban kepada para pekerja.(Mfz)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *