Larangan Berjualan di Laman Boenda Terpasang, Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan PKL

Avatar
Petugas Satpol PP Tanjungpinang saat menertibkan PKL di Taman Laman Boenda, Jumat (20/12) petang.
Petugas Satpol PP Tanjungpinang saat menertibkan PKL di Taman Laman Boenda, Jumat (20/12) petang.
Petugas Satpol PP Tanjungpinang saat menertibkan PKL di Taman Laman Boenda, Jumat (20/12) petang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sekitar 20 lebih Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Taman Laman Boenda ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Jumat (20/12) petang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang Hantoni saat menjelaskan kepada pedagang tentang larangan berjualan di Taman Laman Boenda, Jumat (20/12).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang Hantoni saat menjelaskan kepada pedagang tentang larangan berjualan di Taman Laman Boenda, Jumat (20/12).

Penertiban dilakukan karena ada plang larangan berjualan di trotoar dan taman kota.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang Hantoni, yang turun langsung ke lokasi bersama personelnya, sempat memberikan penjelasan kepada pedagang mengenai plang larangan berjualan di Taman Laman Boenda sebelum ditertibkan.

Pantauan di lokasi, plang larangan bertuliskan Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran, bahwasanya trotoar bukan tempat meletakkan barang dagangan jualan (Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018).

Selain itu, dilarang melakukan kegiatan usaha/berjualan di taman kota, melebihi jam 00.00 WIB di taman kota, dan memasang spanduk/umbul-umbul di taman kota (Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum).

Plang larangan meletakkan barang dagangan jualan di trotoar.
Plang larangan meletakkan barang dagangan jualan di trotoar di Taman Laman Boenda.

Diwawancara terpisah, Nani, pedagang yang gerobaknya ditertibkan, tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Tanjungpinang. Kata dia, zaman wali kota sebelumnya diperbolehkan berjualan di seputaran tepi laut.

“Masa Bu Tatik kami bisa berjualan, kenapa sekarang tidak bisa berjualan,” tegasnya.

Nani menyebut, sejak tahun 2007 sudah berjualan bandrek di seputaran tepi laut. Ketika ditanya ada plang larangan berjualan, Nani menyebut plang berada didalam taman bukan diluar.

“Itukan bagian didalam, tahu, bukan didalam, itukan diluar,” katanya.

Nani kembali menegaskan, jika pedagang dilarang berjualan kenapa tidak dari awal. Ia juga tidak terima ditertibkan karena belum ada pemberitahuan dari petugas Satpol PP.

“Tak ada pemberitahuan. Katanya dari pak wali tidak boleh berjualan. Itu bahasa dari orang itu (petugas Satpol PP,-red),” ungkapnya.

Upek, pedagang yang juga terkena penertiban mengatakan bahwa petugas melakukan penertiban dalam rangka penilaian Adipura.

“Kami diusir pak, katanya ada penilaian Adipura. Mereka jaga taman dari pukul 10.00 WIB. Seharusnya sebelum pedagang masuk bilang tidak boleh, tidak bisa. Ini pedagang sudah masuk, dia usir. Sementara sudah tiga hari hujan terus pak, enggak makan anak kami pak,” paparnya.

Plang dilarang melakukan kegiatan usaha/berjualan di taman kota, melebihi jam 00.00 WIB di taman kota, dan memasang spanduk/umbul-umbul di taman kota.
Plang dilarang melakukan kegiatan usaha/berjualan di taman kota, melebihi jam 00.00 WIB di taman kota, dan memasang spanduk/umbul-umbul di taman kota.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang Hantoni, dikonfirmasi LintasKepri, menuturkan, bahwa hari ini petugas melakukan penataan. Sebelumnya petugas sudah melaksanakan penertiban.

“Ini penataan. Kalau belum ada keputusan resmi akibat dari itu semua, tolong dimengerti juga tugas dan fungsi kami selaku Satuan Polisi Pamong Praja. Apalagi disitu (Taman Laman Boenda) sudah tertulis di plang larangan berjualan,” tegasnya.

Hantoni kembali menegaskan, sepanjang larangan tersebut belum dicabut, sepanjang itu pula pedagang dilarang berjualan.

(dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *