Tanjungpinang, LintasKepri.com – Korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial WA, mencabut laporan yang dilayangkan terhadap suaminya MA yang merupakan anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
Dengan dicabutnya laporan oleh korban, Satreskrim Polres Tanjungpinang menghentikan kasus tersebut.
“Laporan dugaan KDRT yang menimpa korban telah dicabut kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Senin (1/6).
Kasus itu, kata dia, merupakan delik aduan.
Sebelumnya diketahui, anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, inisial MA, dilaporkan ke pihak berwajib oleh istrinya inisial WA atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Selasa (26/5) pagi.
WA melaporkan suaminya itu ke SPK Polres Tanjungpinang.
“Iya benar tadi pagi buat laporan di SPK Polres Tanjungpinang,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.
Pihaknya belum sempat memeriksa pelapor, sebab pelapor langsung menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib.
“Belum sempat kita periksa. Setelah membuat laporan yang bersangkutan langsung ke rumah sakit,” ungkapnya.
MA membantah melakukan perbuatan atas tudingan yang dilaporkan oleh istrinya itu.
“Saya tidak pernah melakukan hal itu seperti yang dilaporkan dan diberitakan,” ujar MA dilansir dari Detak.Media, Selasa (26/5) siang.
MA mengakui memang ada pertikaian dengan pelapor namun tidak sampai dengan kekerasan.
(cho)