Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tujuh tempat lapak berjualan pedagang kaki lima (PKL) yang sering mangkal di area kilometer 9 Jalan DI Panjaitan, atau tepatnya didepan Swalayan Pinang Lestari, Senin (30/4), ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.
Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops),Satpol PP Tanjungpinang, Supriadi, menuturkan, tujuh lapak PKL tersebut ditertibkan oleh pihaknya dikarenakan melanggar peraturan daerah (perda) setempat nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
“Tempat mereka berjualan ini berada di badan jalan atau ditempat parkir yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Maka dari itu kami lakukan penertiban,” ungkapnya.
Supriadi menjelaskan, sebelumnya Satpol PP Tanjungpinang telah memberikan teguran berulang kali. Namun para pedagang tidak mengindahkan teguran tersebut.
“Kami sudah memberikan tiga kali teguran, tapi mereka tidak mengindahkan. Jadi, kami lakukan penertiban,” katanya.
Selanjutnya, sambung Supriadi, tujuh tempat penjualan para PKL itu dibawa ke Markas Satpol PP dan akan dikembalikan apabila para PKL tersebut membuat perjanjian untuk tidak berjualan di area tempat yang sama.
Ia mengimbau agar seluruh PKL untuk tidak berjualan di wilayah yang melanggar perda seperti di badan jalan maupun trotoar.
“Kami tidak melarang pedagang untuk berjualan. Tapi kami mengimbau bagi para PKL agar tidak berjualan ditempat-tempat yang sudah dilarang,” tegasnya.
(M. Danu)