Lantik Pejabat Mendadak, Dewan Nilai Gubernur Abaikan UU ASN dan Baperjakat

Avatar
Wakil Ketua III DPRD Kepri Amir Hakim H. Siregar.
Wakil Ketua III DPRD Kepri Amir Hakim H. Siregar.
Wakil Ketua III DPRD Kepri Amir Hakim H. Siregar.
Wakil Ketua III DPRD Kepri Amir Hakim H. Siregar.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Wakil Ketua III DPRD Kepri Amir Hakim H. Siregar mengatakan, pelantikan sejumlah pejabat eselon II, III Dan IV di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepri pekan lalu terkesan terburu-buru dan mendadak.

Sehingga dinilai mengabaikan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU-ASN) dan Tim Penilai yang sebelumnya disebut Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Kita melihat ada kesan terburu-buru sekali dalam pelantikan itu. Sehingga kita tidak mengetahui apakah ini sudah sesuai UU ASN dan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Ini yang harus dijawab oleh Gubernur Kepri,” kata Amir saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/11).

Padahal, DPRD bersama Pemprov Kepri baru saja membahas dan mengesahkan Perda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang mengatur keberadaan dan penempatan pejabat sesuai bidang dan kemampuannya.

“Mestinya Gubernur Nurdin Basirun melihat itu. Sesuai peraturan penentuan dan penempatan pejabat harus berdasarkan Baperjakat. Kita melihatnya itu diabaikan,” tuturnya.

Menurut Amir, aturan dan UU ASN dibuat agar penempatan dan pengisian jabatan bisa teratur dan sesuai bidang. Selain itu juga untuk menghindari adanya praktek KKN dan asal tunjuk orang.

“Kita bukan ingin mencampuri. Tapi, dewan itu fungsinya mengawasi pemerintah sebagai mitra DPRD. Kita ingin dipemerintahan ini ada keterbukaan,” tegasnya. (Iskandar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *