Kepri, LintasKepri.com – Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharudin, melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengangkatan 5 orang pejabat eselon II Pemprov Kepri menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah, Sabtu (26/9) di Gedung Daerah, Tanjungpinang.
Pengangkatan tersebut sesuai dengan SK Mendagri nomor 131.21-2980, 131.21.2983, 131.21.2984, 131.21.2989, 131.21.2990.
Kelima pejabat yang dilantik itu adalah Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan, Juramadi Esram, menjadi Pjs Bupati Lingga.
Asisten II Ekonomi dan Pembangunan, Syamsul Bahrum, menjadi Pjs Wali Kota Batam.
Staf Ahli, Eko Sumbaryadi, menjadi Pjs Bupati Kepulauan Anambas. Ia pernah dua kali menjabat. Pertama di tahun 2015 dan kedua 2020 ini.
Berikutnya Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Heri Andrianto, menjadi Pjs Bupati Karimun.
Terakhir Kepala Dinas Pariwisata, Buralimar, menjadi Pjs Bupati Bintan.
Kepada pejabat yang dilantik, Bahtiar menegaskan jabatan itu hanya sementara. Karena, Kepala Daerah yang asli ada, namun sedang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
“Tugas mereka sekarang ada di bapak-bapak,” ucapnya.
Bahtiar juga meminta Pjs tersebut agar tinggal di daerah penugasan hingga 5 Desember mendatang.
“Laksanakan tugas sebaik mungkin. Tinggal di daerah masing-masing. Jangan pulang ke Tanjungpinang sebelum berakhir masa jabatan,” tegas Bahtiar.
Hal itu dikarenakan dia ingin masing-masing Pjs dapat memastikan pelayanan untuk masyarakat tetap berjalan.
“Jangan pula karena Pilkada pelayanan untuk masyarakat berhenti. Tetap dilayani. Makanya ditunjuk Pejabat Sementara (Pjs) bupati/wali kota,” ungkapnya.
(san)