– Perdana Sanksi Denda dan Sosial Dilakukan
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang menerapkan sanksi denda dan sosial terhadap 65 orang yang melanggar protokol kesehatan, Senin (16/11).
Sanksi tersebut perdana dilakukan di Tanjungpinang. Pelanggar terjaring dalam razia protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan oleh Satpol PP. Rata-rata pelanggar tidak memakai masker.
Razia dilaksanakan didua titik lokasi yakni di depan Gedung Daerah dan seputar Kantor Lurah Tanjungpinang Kota. Razia dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
“Razia prokes hari ini sebanyak 65 orang kita temukan tidak memakai masker,” kata Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Hantoni.
Pelanggar protokol kesehatan diberikan pilihan apakah membayar sanksi denda atau sosial. Untuk sanksi denda senilai Rp50 ribu, dan sosial berupa menyapu jalan.
46 orang dikenakan denda dan 19 orang dikenakan sanksi sosial. Uang yang terkumpul dari sanksi denda sebesar Rp2.300.000.
“Langsung kita setorkan ke kas daerah,” ungkap Hantoni.
Dasar menerapkan sanksi adalah instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 dan instruksi Mendagri nomor 4 tahun 2020. Selanjutnya perwako nomor 29 dan 44 tahun 2020 tentang sanksi denda.
“Pelaksanaan razia kita hari ini juga dibantu oleh TNI-Polri dan Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang,” tutup Hantoni.
(cho)