Kepri, LintasKepri.com – Terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2020, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri, Yuzet, dipastikan tidak akan diusulkan Gubernur Kepri Isdianto ke Kementerian Dalam Negeri untuk direkomendasikan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bintan.
“Kita sudah kirim nama-namanya. Saya pastikan nama dia (Yuzet) tidak diusulkan,” tegas Isdianto di Gedung Daerah Tanjungpinang, Senin (21/9) siang.
Isdianto juga telah membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan Bawaslu terkait masalah yang menimpa Yuzet.
“Hasilnya akan segera kita sampaikan. Yang jelas, dia melakukannya ketika belum menjabat di Pemprov Kepri,” tegas Isdianto lagi.
Sebelumnya, Gubernur Isdianto mengaku sudah mengetahui kasus yang menimpa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri, Yuzet.
Bahkan, Yuzet sudah menghadap Isdianto untuk memperjelas permasalahan yang menimpanya.
“Memang pada saat itu hadir (acara deklarasi salah satu kandidat di Pilbup Bintan). Namun dia tidak berkomentar apa-apa,” ujar Isdianto usai meninjau tempat pelaksanaan MTQ Kepri 2020, Jumat (18/9) kemarin.
Kejadian itu, kata Isdianto, sudah lama. Sebelum Yuzet pindah ke Pemprov Kepri.
“Saat ini kita menunggu arahan Bawaslu. Sudah diminta keterangan juga dia. Yang jelas belum sampai di provinsi (masalah ini),” tutur Isdianto.
Sebelumnya, Bawaslu Bintan merekomendasi nama Yuzet untuk diperiksa oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akibat hadir dalam syukuran deklarasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Apri Sujadi-Robby Kurniawan.
Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan, dari hasil penyelidikan oleh Bawaslu bahwa Yuzet melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, sesuai pasal 11 huruf c PP nomor 42 tahun 2004 Etika terhadap diri sendiri meliputi, menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
Hal tersebut kata Febriadinata, telah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga negara yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB), Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Yuzet telah melanggar netralitas dia sebagai ASN. Juga disertai ada unsur kepentingan pribadi. Jadi kita rekomendasikan untuk ditindaklanjuti segera oleh KASN,” katanya, Kamis (17/9) kemarin.
(san)