Natuna, LintasKepri.com – Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Ranai, Kokonel Laut (P) Harry Setiyawan, melaksanakan Patroli Pengecekan Kapal peserta Yacht Rally Sail to Natuna 2019.
Patroli tersebut dilakukan Danlanal Ranai beserta jajarannya, pada Kamis (13/06/2019) kemarin, dengan menggunakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Sengiap, disekitar perairan Teluk Selahang (Pantai Tanjung), Desa Limau Manis, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Berdasarkan pantauannya, pihak Lanal Ranai menemukan sejumlah Kapal Yacht yang melanggar peraturan pelayaran Internasional, tentang penyalaan Automatic Identification System (AIS).
“Dari 24 Kapal Yacht yang ada, terlihat dari pantauan Puskodal Lanal Ranai dan dari radar KAL Sengiap, hanya ada 11 Kapal yang menyalakan AIS,” sebut Kolonel Laut (P) Harry Setiyawan, melalui rilis persnya.
“Hal ini menunjukkan bahwa sebagian peserta Rally Yacht Sail to Natuna 2019 tidak mentaati peraturan, yaitu wajib menyalakan AIS, terutama kapal asing yang masuk ke wilayah perairan Indonesia,” katanya lagi.
Danlanal Ranai menjelaskan, berdasarkan peraturan Internasional Pelayaran SOLAS/Safety Of Live At Sea (Keselamatan Hidup di Laut) menyatakan, bahwa tujuan penggunaan AIS adalah untuk meningkatkan keselamatan kehidupan di laut, keamanan dan efisiensi navigasi, serta perlindungan lingkungan laut. Peraturan SOLAS V/ 19 mensyaratkan bahwa pertukaran data AIS dari kapal ke kapal dan dengan fasilitas negara berbasis pantai.
“Oleh karena itu, tujuan AIS adalah untuk membantu mengidentifikasi kapal, membantu dalam pelacakan target, menyederhanakan pertukaran informasi dan memberikan informasi tambahan untuk membantu keamanan dan keselamatan pelayaran. Secara umum, data yang diterima melalui AIS akan meningkatkan kualitas informasi yang tersedia di stasiun pengawas pantai ataupun di atas kapal,” terangnya.
Selain itu, terang Danlanal, Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Departemen Perhubungan juga telah mengeluarkan peraturan sehubungan dengan penyalaan AIS, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia. Didalam pasal 3 Peraturan tersebut menyebutkan bahwa Kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan AIS.
Sementara untuk sanksi bagi yang melanggar pasal 3 tersebut, khususnya bagi kapal asing, adalah disebutkan di pasal 10 yang berbunyi Kapal Asing yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai ketentuan Tokyo MOU dan perubahannya. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 7 Tahun 2019 efektif akan berlaku pada akhir bulan Agustus 2019.
Selain itu, tujuan pengecekan tersebut adalah dalam rangka memastikan jumlah peserta Yacht Rally Sail to Natuna 2019 yang berada di Perairan Natuna, sehingga memudahkan dalam melakukan pengawasan dan pendataan, baik data kapal maupun data Crew Kapal Yacht tersebut.
“Memang betul, ada 24 Kapal Yacht yang berhasil kami data. Dari 24 Kapal tersebut, baru 18 Kapal yang telah mendaftarkan diri kepada pihak panitia,” ujarnya.
Danlanal berharap, pihak penyelenggara Yacht Rally Sail to Natuna 2019 dapat memberikan informasi dan penekanan kepada para peserta, agar mereka mematuhi segala peraturan yang berlaku di wilayah NKRI, termasuk menghidupkan AIS, aturan pelayaran, kepelabuhanan, keimigrasian dan karantina.
“Agar kedepannya pada pelaksanaan Yacht Rally tahun 2020 mendatang, pihak Panitia melaksanakan koordinasi yang lebih baik dengan pihak berwenang, dalam hal ini pihak Imigrasi, Syahbandar, Karantina, TNI AL dan Kepolisian yang ada di Natuna,” pungkasnya.
Editor : Erwin Prasetio