Natuna, LintasKepri.com – Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (Lanal) Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menyerahkan 2 orang tersangka, kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan langsung oleh Komandan Lanal (Danlanal) Ranai, Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, kepada Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto itu, dilaksanakan di Mako Lanal Ranai, Jalan Yos Sudarso, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Jum’at (11/01/2019) siang.
Dijelaskan Harry, bahwa kedua tersangka tersebut, merupakan Anak Buah Kapal (ABK) dari KLM Sinar Natuna, yang berhasil diamankan oleh KRI Cut Nyak Dien – 375 yang sedang melakukan patroli, pada Rabu (09/01/2019) kemarin, disebelah selatan Pulau Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Natuna.
“Oleh pengawas, kapal tersebut dipantau dan diikuti gerakannya dengan menggunakan radar JRC dan teropong type Steiner Germany (15X80B) hingga jarak kurang lebih 4 NM baringan 010,” terang Harry, melalui Rilis Pers Lanal Ranai.
Kapal berbendera Indonesia yang ditumpangi oleh 6 orang ABK beserta Nahkoda tersebut, diketahui sedang melaksanakan lintas laut di Perairan Selatan Pulau Sedanau, menuju barat laut.
Setelah diperiksa petugas, Kapal bermuatan barang kelontong dan sepeda motor tersebut, ternyata juga membawa 18 kantong miras oplosan ukuran 3 liter, 4 krat bir dan 1 gram narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari hasil pemeriksaan petugas, diduga KLM Sinar Natuna tidak memiliki SIUPER dan Surat Izin Trayek, serta tidak sesuai manifest,” ujar Harry.
Selanjutnya, kapal tersebut langsung digelandang oleh petugas, ke Pos AL di Desa Sabang Mawang Barat, Kecamatan Pulau Tiga.
Sehari setelah penangkapan, langsung dilakukan serah terima tersangka, barang bukti beserta berkas awal pemeriksaan, dari Komandan KRI Cut Nyak Dien – 375 Letkol Laut (P) Amin Wibowo kepada Danlanal Ranai, Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, pada Kamis (10/01/2019) kemarin.
“Setelah dilakukan tes urine kepada 6 orang ABK dan Nahkoda Kapal, 2 orang ABK atas nama Wahyudi dan Arman, positif terdeteksi menggunakan zat adiktif narkoba atau sabu-sabu,” terang Harry.
Selanjutnya, kasus ini akan ditangani oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Natuna.
Laporan : Erwin Prasetio