Tanjungpinang, LintasKepri.com – Rahmat Taufik Hidayat (22), berhasil dibekuk oleh Tim Reserse Polsek Bukit Bestari dikediamannya, Senin (20/02).
Tersangka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Sultan Machmud Kota Tanjungpinang.
Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Ambaridi Jumhur melalui Kanit Reskrim Ipda Raja Pindo mengatakan penangkapan tersebut bermula dari hasil penyelidikan polisi.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan didapati petunjuk bahwa pelaku diduga melakukan aksi pencurian tersebut,” ungkap Raja Pindo.
Setelah dikembangkan, polisi mengintrogasi pelaku dan ternyata pelaku mengakui perbuatannya.
“Barang-barang curian tersebut disembunyikan dikandang ayam rumahnya yang berada di Jalan Mekar,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit BP 3351 TB, 1 unit televisi 32 inc dan 1 unit gembok yang telah dirusak.
Modus operandi pelaku yakni mengajak korban untuk berjalan ke rumah pelaku.
“Pelaku dan korban ini masih memiliki hubungan kekerabatan,” katanya.
Setelah korban berada dirumah pelaku, kemudian pelaku kembali ke rumah korban dan menggasak isi rumah korban dengan cara merusak gembok.
Sementara korban mengetahui rumahnya telah digasak pelaku dari tetangga rumah.
Setibanya dirumah, korban melihat bawah kunci rumahnya telah dirusak, dan barang-barang elektronik telah hilang.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Bukit Bestari.
(Suaib)