– ke Tanjungpinang
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Aparat gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 gram di Pelabuhan Internasional, Sri Bintan Pura (SBP) Kota Tanjungpinang, Minggu (10/4) sekira pukul 00.30 Wib dini hari tadi.
Selain itu, Team Join Operation Tanjungpinang (JOT) (sebutan nama sandi aparat gabungan,red) yang terdiri dari personil Polres Tanjungpinang dan Polsek KKP, Bea Cukai, dan Imigrasi juga mengamankan seorang wanita berinisial RY Warga Negara Indonesia (WNI) yang diketahui adalah kurir narkotika jaringan internasional (pembawa sabu-sabu itu,red).
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Siagian P, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman menceritakan, modus penyelundupan narkotika jenis -sabu-sabu kristal itu, disembunyikan di dalam sanggul RY, wanita kurir yang pada saat ditangkap memakai hijab.
“Dia (pelaku/kurir,red) dari Situlang Laut, Malaysia menuju ke Tanjungpinang. Dari hasil pengamatan oleh team, gerak-gerik wanita itu sangat mencurigakan. Lalu dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan bungkusan kristal (sabu-sabu) yang dibungkus dengan plastik bening disimpan di dalam sanggul seberat 53 gram Narkotika jenis sabu,” Rahman saat dikonfirmasi LintasKepri.com, Minggu (10/4) tadi.
Rahman memastikan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita juga lagi melakukan pengembangan,” tutup Rahman.
Diketahui, RY merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Malaysia. Pelaku turun dari Kapal Fery MV. Cinta Indomas yang datang dari Pelabuhan Situlang Laut, Malaysia dan tiba di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Minggu (10/4) sekira pukul 00.30 dinihari. (Aji Anugraha)