Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kurir sabu berinisial AR (40) yang tertangkap di depan Bank Panin Kota Tanjungpinang pada Kamis (27/2) kemarin, masuk dalam jaringan internasional.
“Pelaku merupakan jaringan internasional karena sabu diperoleh dari Malaysia,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang melalui KBO Satresnarkoba Iptu Raja Vindho belum lama ini.
Barang haram itu, kata dia, diperoleh AR dari Malaysia dan akan diedarkan di Batam. AR merupakan warga Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
“AR sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan,” kata Vindho.
“Kita duga pelaku memperoleh sabu dari pelabuhan tikus yang berada di Tanjung Uban. Saat ini sedang kita dalami kasus ini dan mencari tahu siapa orang yang mengirimkan sabu dari Malaysia kepada pelaku,” paparnya.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 dan maksimal 20 tahun.
(cho)