Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Pimpinan DPRD dan Walikota Tanjungpinang terhadap Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2018, Senin (17/9).
Rapat Paripurna terbuka dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, Wakil Ketua I Ade Angga, dan Wakil Ketua II Ahmad Dani dihadiri 19 Anggota Dewan, Sekda Kota Tanjungpinang Riono, jajaran OPD di lingkungan Pememerintah Kota Tanjungpinang, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang.
Paripurna dilanjutkan dengan Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjungpinang terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 oleh Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim.
Sekretaris DPRD Tanjungpinang dalam pembacaan laporannya menuturkan, kebijakan pendapatan daerah APBD Perubahan TA 2018 setelah pembahasan dengan TAPD menghasilkan proyeksi kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp74.300.678.677,00 sehingga menghasilkan angka target pendapatan daerah menjadi sebesar Rp891.523.466.617,00.
Dalam pembahasan KUA ini, TAPD bersama-sama dengan Banggar DPRD berhasil mencapai kesepakatan untuk menaikkan asumsi realiasi pendapatan daerah dengan tambahan sebesar Rp12.010.285.896,00 dengan melihat dan mempertimbangkan perkembangan realisasi sebagian besar komponen PAD dari pajak dan retribusi daerah yang secara umum sangat optimis dapat dicapai maksimal bahkan diharapkan mampu melampaui target yang diestimasi.
“Proyeksi belanja daerah hasil pembahasan dengan TAPD menghasilkan kenaikan sebesar Rp81.970.184.047,84 pada pos belanja langsung sehingga secara total besaran angka belanja daerah pada tahun 2018 yaitu sebesar Rp915.242.971.987,84 dan proyeksi pembiayaan pada APBD Perubahan 2018 setelah pembahasan tidak mengalami perubahan,” paparnya.
Paripurna dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Pimpinan DPRD dan Walikota Tanjungpinang terhadap Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2018, dilanjutkan dengan sambutan Walikota Tanjungpinang dalam hal ini Pj. Walikota Tanjungpinang Raja Ariza.
“Atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Khususnya Para Anggota Badan Anggran (Banggar) DPRD Kota Tanjungpinang yang telah bekerja keras dan secara sungguh-sungguh mencermati dan sekaligus membahas rancangan tersebut, sehingga pada akhirnya dapat disepakati dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan,” katanya.
Raja Ariza melanjutkan, pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp74,30 Milyar atau 8,33% dari Rp817,22 Milyar menjadi Rp891,52 Milyar terdiri dari Pendapatan Asli Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp12,01 Milyar.
Dana Perimbangan mengalami kenaikan sebesar Rp51,64 Milyar atau 7,79% dari Rp611,60 Milyar menjadi Rp663,24 Milyar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami kenaikan sebesar Rp10,64 Milyar atau 15,20% dari Rp59,38 Milyar menjadi Rp70,03 Milyar.
(hms)