Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar sidang paripurna dengan agenda Penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2017, Rabu (7/12).
Paripurana tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno didampinggi Wakil Ketua I, Ade Angga dan Wakil Ketua II, Ahmad Dani.
Dalam kesempatan itu pula, Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul dalam pidatonya menyampaikan, penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2017 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Mendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah serta peraturan Mendagri nomor 31 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017,” katanya.
Subtansi dari KUA dan PPAS APBD Kota Tanjungpinang 2017 merupakan refleksi dan kebijakan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai melalui program-program kerja daerah.
Adapun beberapa kebijakan Pemerintah Kota Tanjungpinang di tahun 2017 mendatang yang menjadi prioritas untuk dilaksanakan dan dianggarkan yakni, pembangunan pusat kuliner yang dibangun sekitar kawasan Melayu Square, peningkatan sarana prasana Pulau Penyengat sebagai kawasan destinasi wisata religi terpadu dan sebagai World Herritage (Warisan Budaya Dunia).
Pembangunan dan rehabilitasi sarana prasana olahraga di kawasan Kota Tanjungpinang dalam rangka menghadapi pelaksanaan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi (Porprov) tahun 2018.
“Dimana Kota Tanjungpinang ditunjuk untuk menjadi tuan rumah dan pembangunan sarana prasana pemerintah daerah sebagai bentuk pelayanan prima kepada publik,” jelas Syahrul. (afriadi)