Lintas Kepri

Infromasi

KT Cabuli Anak Dibawah Umur

Apr 5, 2016
Kapolsek Gunung Kijang, AKP SudirmanKapolsek Gunung Kijang, AKP Sudirman

– Didasari Suka Sama Suka

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Sudirman
Kapolsek Gunung Kijang, AKP Sudirman

Bintan, LintasKepri.com – Meskipun sama-sama suka namun belum cukup umur, KT (33) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengadu nasib di Malaysia nekat membawa kabur VU (14) dari Malaysia ke Tanjungpinang yang kemudian ditangkap dan ditahan di Polsek Gunung Kijang, Kabupaten Bintan lantaran dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Minggu (27/3) lalu.

“KT warga Aceh yang bekerja di Malaysia, membawa kabur VU anak dibawah umur dari Malaysia yang juga asal Indonesia lewat Batam daerah Nongsa dan tertangkap di daerah Kawal, Kabupaten Bintan,” kata Kapolsek Gunung Kijang, AKP Sudirman saat dijumpai di Polsek Gunung Kijang, Selasa (5/4) siang.

KT ditahan berdasarkan pengaduan dari orang tua korban VU yang tidak menginginkan anaknya yang telah disetubuhi dibawa kabur oleh tersangka.

“Penangkapan berdasarkan pelaporan dari kedua orang tua anak dibawah umur tersebut,” ujarnya.

Atas dugaan kejahatan yang dilakukan KT, pria tersebut harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Gunung Kijang, Bintan.

“Karena diduga keras melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atas perubahan UU 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana, 15 tahun penjara,” kata AKP Sudirman.

Sementara VU saat ini diserahkan ke Komisi Perlindungan dan Penanggulangan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Bintan untuk mendapatkan perlindungan.

KT saat mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Gunung Kijang, Bintan
KT saat mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Gunung Kijang, Bintan

Dari Pengakuan KT, dirinya sudah lama mencintai VU. Bahkan keduanya berencana untuk menikah. Namun sayangnya kedua orang tua VU tidak mengizinkan meskipun sebelumnya kedua orang tua VU sempat menyepakati pernikahan itu dikemudian hari.

“Dulu orang tuanya setuju saya menikahi anaknya, cuma sekarang tidak tau kenapa tiba-tiba tidak setuju,” ungkap KT saat dijumpai di ruang tahanan Polsek Gunung Kijang, Selasa (5/4) siang.

Bahkan KT telah membeli cincin pernikahan yang diduga untuk dilakukan dalam pernikahan terselubung. Artinya tanpa restu kedua orang tua korban yang pada akhirnya KT mengaku berusaha melarikan diri ke Kota Batam tepatnya di daerah Nongsa.

“Saya sudah beli cincin buat nikah, berhubung tak punya uang, saya jual lagi di Batam untuk kebutuhan sehari-hari bersama VU,” katanya.

Meskipun demikian, Kata Kapolsek Gunung Kijang, Sudirwan, KT tetap melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak lantaran membawa kabur dan dugaan adanya pencabulan terhadap VU.

“Karena adanya laporan dan upaya terjadinya dugaan pencabulan, yang bersangkutan kita tahan terhitung dari tanggal 27 Maret hingga 15 April,” tegas Kapolsek Gunung Kijang, AKP Sudirman. (Aji Anugraha)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *