Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang diduga memotong uang lembur 33 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (honorer) secara sepihak.
33 pegawai itu lembur berdasarkan surat perintah kerja lembur (SPKL).
“Uang lembur 2 bulan yang seharusnya Rp1.008.000 diterima, hanya Rp300.000. SPKL untuk 1 bulan Rp504.000 per orang,” kata sumber, Selasa (30/3).
Sumber menjelaskan, tanda tangan kuitansi SPKL dua lembar. Uang lembur tetap saja dibayarkan senilai Rp300.000.
Parahnya lagi, sambung sumber, uang tenaga honorer juga dipotong Rp20 ribu per orang untuk biaya makan-makan makanan laut (seafood) termasuk disitu ada Pejabat Pembuat Komitmen KSOP Tanjungpinang.
Sumber mengungkapkan, berdasarkan pagu anggaran, belanja uang makan untuk 33 pegawai honorer senilai Rp100 juta untuk 1 tahun. Angka itu adalah anggaran kantor di tahun 2020.
“Total anggaran yang baru keluar Rp66 juta dari Rp100 juta. Satu orang terima Rp2 juta sekali bayar. Untuk pembayaran belanja uang makan lembur,” tegas sumber.
Sumber menduga ada hal yang tidak sehat di internal KSOP Tanjungpinang. EL disebut-sebut memiliki peran besar soal pemotongan uang lembur dan pencairan uang makan.
Sumber juga menyebut EL mengatakan kalau ia tidak bersentuhan dengan uang, tetapi aliran dana SKPL ada pada EL yang diakui oleh Y.
Terkait anggaran, EL adalah pejabat penandatanganan SPM (Surat Perintah Membayar).
“Artinya tanda tangan EL diperlukan untuk pencairan dana yang terperinci anggarannya,” tegas sumber.
Kepala kantor, kata sumber, tidak tahu terkait SPKL yang ditanda tangan senilai Rp504.000, tetapi yang diserahkan hanya Rp300.000 untuk 1 bulan.
“Kalau disimpulkan, ini adalah trik agar oknum nakal lancar melaksanakan aksinya,” tegas sumber.
Sumber juga menyebut bahwa 33 pegawai honorer sempat dikumpulkan di ruang rapat dan diancam oleh EL karena informasi itu telah beredar.
“EL memerintahkan seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) kumpul tempatnya di ruang rapat KSOP agar segera mengaku siapa yang melaporkan masalah terkait SKPL dengan ancaman 3×24 jam. Jika tidak ada yang mengaku, maka 33 PPNPN akan diberhentikan/putus kontrak,” tutup sumber.
Sementara itu, Kepala Kantor KSOP Tanjungpinang Mappeati belum berhasil dimintai keterangan terkait masalah ini.
“Bapak sedang zoom meeting tentang transportasi laut dengan Ditlala,” kata Staf KSOP Tanjungpinang, Fatur Hardiman kepada LintasKepri di Kantor KSOP Tanjungpinang, Selasa (30/3).
(dar)