KSOP Bantah Jika Pihaknya Melarang Nelayan Melaut

Avatar
KSOP Kelas II Tanjungpinang
KSOP Kelas II Tanjungpinang
Kepala KSOP Tanjungpinang, Rajuman Sibarani.
Kepala KSOP Tanjungpinang, Rajuman Sibarani.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, Rajuman Sibarani angkat bicara terkait adanya pelarangan nelayan melaut beberapa waktu lalu.

Menurutnya, KSOP tidak pernah melarang nelayan untuk melaut. Ia menyayangkan statement para nelayan yang terlalu cepat menyalahkan KSOP.

“Saya langsung menyikapi persoalan kewajiban Surat Keterangan Kecakapan (SKK) bagi seluruh ABK dalam kapal nelayan itu. Dan hasilnya Dirjen dengan tegas untuk sementara ini cukup hanya nahkoda, dan KKM yang mengantongi Surat Keterangan Kecakapan (SKK) tersebut,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan segera mengeluarkan surat kelayakan berlayar bagi nelayan tradisional

“Dirjenhubla (Direktorat Jenderal Perhubungan Laut) saat ini masih mengkaji terkait regulasi apakah kedepannya semua ABK di kapal nelayan itu wajib mengantongi SKK atau tidak, nanti akan keluar aturan tersebut,” tegas Rajuman Sibarani.

Sementara itu, Nurohim salah satu perwakilan nelayan yang ditemui ditempat terpisah mengapresiasi jawaban dari pimpinan KSOP tersebut.

“Tentu kami sangat gembira, karena memang selama ini ketentuan SKK itu hanya wajib dimiliki Nahkoda dan KKM,” katanya.

Nurohim menyebut, memang ada miskomunikasi dengan pihak KSOP dikarenakan pada Selasa (07/02) lalu belum bisa bertemu dengan Kepala KSOP Tanjungpinang Rajuman Sibarani.

“Kami telah dipanggil oleh pihak KSOP, dan Alhamdulillah sudah mendapatkan penjelasan dari kepala KSOP, dan hasilnya tidak ada persoalan,” tutupnya.

(Suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *