Kronologis Penangkapan dan Ancaman Hukuman OTT Oknum BUMD Tanjungpinang

Avatar
Konferensi Pers terkait Tindak Pidana Pungutan Liar dipimpin Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH didampingi Irwasda Polda Kepri, Dirreskrimsus Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri, Senin (20/2) di Rupatama Polda Kepri.
Konferensi Pers terkait Tindak Pidana Pungutan Liar dipimpin Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH didampingi Irwasda Polda Kepri, Dirreskrimsus Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri, Senin (20/2) di Rupatama Polda Kepri.

Batam, LintasKepri.com – Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian menuturkan kronologis ditangkapnya oknum BUMD Kota Tanjungpinang Slamet. Kata dia pada Senin (13/02/2017) Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi berupa komplain dan keluhan warga masyarakat kecil yang berjualan dan menyewa kios/lapak di Pasar Bintan Center Kilometer IX Tanjungpinang.

“Keluhan itu tentang mahalnya biaya sewa kios/lapak serta banyaknya pungutan terhadap para pedagang di pasar tersebut yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai BUMD Kota Tanjungpinang ini,” katanya.

Kata Sam praktek ini telah berlangsung dari tahun 2014. Namun para pedagang tidak ada yang berani melapor karena takut diusir dari kios/lapak yang mereka sewa dan takut tidak punya tempat lagi untuk berjualan.

Atas dasar informasi tersebut, Tim melakukan pendalaman serta penyelidikan atas informasi yang didapat tersebut.

Tim melakukan Survailence dan Undercover berdasarkan informasi dari pedagang di pasar tersebut sehingga didapatkan fakta bahwa yang menjadi Koordinator Pasar Bintan Centre adalah Slamet.

“Ia merupakan karyawan BUMD Kota Tanjungpinang dan apabila masyarakat ingin menyewa kios/ lapak dipasar tersebut melalui dia (Slamet,red),” tuturnya.

Saat penyelidikan, sambung Sam, tim sedang berjalan tepatnya pada Jumat (17/2/2017) sekira pukul 10:45 WIB, tim melihat Slamet sedang menerima uang dari seseorang dimana uang tersebut diduga sebagai uang Pungli terkait penyewaan kios/lapak di pasar tersebut.

Selanjutnya Slamet berikut Barang Bukti (BB) diamankan petugas. Atas dasar penangkapan tersebut selanjutnya tim melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penggeledahan di Kantor PT Tanjungpinang Makmur Bersama (BUMD) Kota Tanjungpinang.

“Dasar Laporan Polisi : LP-A / 30 / II / 2017 / SPKT-Kepri, tanggal 17 Februari 2017,” terangnya.

Konferensi Pers terkait Tindak Pidana Pungutan Liar dipimpin Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH didampingi Irwasda Polda Kepri, Dirreskrimsus Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri, Senin (20/2) di Rupatama Polda Kepri.
Konferensi Pers terkait Tindak Pidana Pungutan Liar dipimpin Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH didampingi Irwasda Polda Kepri, Dirreskrimsus Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri, Senin (20/2) di Rupatama Polda Kepri.

Barang Bukti yang diamankan dari tersangka di TKP yakni uang tunai sejumlah Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah), 1 (satu) lembar foto copy KTP, 2 (dua) lembar foto warna ukuran 3X4, 1 (satu) lembar materai Rp6000, 2 (dua) Handphone merk Nokia dan Samsung warna hitam silver, 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 17 Februari 2017 ditandatangani oleh Slamet dengan nominal Rp8.000.000, 1 (satu) lembar tanda terima BUMD Kota Tanjungpinang Nomor :7459, tanggal 5 Desember 2016, 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 29 Agustus 2016 dengan nominal Rp40.000.000,-.

“Disita dari Kantor BUMD, Perda Kota Tanjungpinang tentang pembentukan BUMD Fc Akta Pendirian BUMD Kota Tanjungpinang dan perubahannya, Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kios Pasar Bintan Centre Kota Tanjungpinang, SK Direksi BUMD Kota Tanjungpinang, Tanda Terima Setoran Dana BUMD Kota Tanjungpinang, uang tunai Rp26.058.000,- (pecahan uang kertas) dan uang tunai Rp7.900,- (pecahan uang koin),” papar Sam.

Informasi uang tersebut adalah uang Kas Besar. Namun untuk kejelasannya perlu diverifikasi oleh Dirut BUMD Tanjungpinang.

Sedangkan uang tunai Rp2.651.000, uang tersebut adalah uang Kas Besar namun untuk kejelasannya perlu diverifikasi oleh Dirut BUMD.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 Undang-undang RI no. 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman (pasal 12 huruf e) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah). (Pasal 11) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

(Humas Polda/Redaksi/Iskandar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *