Batam, LintasKepri.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) telah menetapkan empat tersangka tindak pidana korupsi pada pengadaan barang program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi antara Umrah dengan PT. Jovan Karya Perkasa yang menggunakan APBN Tahun anggaran 2015.
Adapun empat tersangka yang ditangkap yakni H S (Wakil Rektor II UMRAH yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen), H G (Direktur PT. Jovan Karya Perasa), U Z R A (Direktur Utama PT. BMKU) dan Y (Direktur PT. Baya Indonesia, PT. Daham Indo Perkasa, Pemilik PT. Inca Trifia Indonesia).
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, Selasa (31/10), didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri saat konferensi pers mengatakan, pada Tahun Anggaran 2015 Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) melaksanakan 3 paket pekerjaan pengadaan barang yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2015 dengan Dipa senilai Rp100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah).
“Dengan rincian pekerjaan pengadaan barang program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji dengan PT. Jovan Karya Perkasa, Dipa Sebesar Rp30.000.000.000 (Tiga Puluh Miliar Rupiah),” kata Sam di Rupatama Polda Kepri.
Dia menjelaskan, pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Kemaritiman Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan PT. Kiera Inti Energi, Dipa Sebesar Rp40.000.000.000 (Empat Puluh Miliar Rupiah).
Kemudian pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Alternatif Pada Daerah Kepulauan Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan PT. Azka Indo Teknik, Dipa Sebesar Rp30.000.000.000 (Tiga Puluh Miliar Rupiah).
“Pada tanggal 31 Agustus 2015 ditandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan barang Program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi antara H S (Selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dengan H G (Selaku Direktur PT. Jovan Karya Perkas) dengan nilai kontrak sebesar Rp29.187.250.000 (Dua Puluh Sembilan Milyar Seratus Delapan Puluh Tujuh Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” papar Sam.
Waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 hari dan berakhir pada tanggal 28 Desember 2015. Paket pekerjaan pengadaan barang program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi mulai dari perencaan pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan Perpres no. 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Adapun peran dari masing-masing tersangka, kata Jenderal Bintang Dua ini, pada tahap perencanaan H S selaku PPK menyuruh pihak PT. BMKU membuat proposal,spesifikasi barang dan rincian anggaran biaya, harga perkiraan sendiri (HPS).
PT. BMKU bersama dengan PT. Baya Indonesia, PT. Daham Indo Perkasa Dan PT. Inca Trifia Indonesia Selaku Distributor (perusahaan pendukung) menyusun spesifikasi barang yang sudah mengarah kepada merek tertentu dan harga yang sudah di mark up.
PT. BMKU meminjam dua perusahaan yaitu PT. Jovan Karya Perkasa (sebagai pemenang pertama) dan PT. Alfath Karya Nusantara (sebagai pemenang cadangan) untuk dipergunakan mengikuti lelang pengadaan barang tersebut.
PT. BMKU menggunakan PT. Jovan Karya Perkasa menjadi perusahaan penyedia barang, dan untuk itu PT. Jovan Karya Perkasa mendapat fee sebesar Rp300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah).
“Akibat dari perbuatan para tersangka negara telah dirugikan sebesar Rp12.398.344.306,- (Dua Belas Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Rupiah) sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP nomor : Sr-3378/Pw28/5/2017 Tanggal 20 Oktober 2017,” terang Sam Budigusdian.
Barang Bukti (BB) yang diamankan sebanyak 18 surat perintah penyitaan yang disita. Polisi juga telah memeriksa 61 saksi dengan pengelompokan yaitu UMRAH 9 orang, Kemenristek Dikti 3 orang, Dirjen Kemendikbud 3 orang, Unnes 4 orang, PT. Baya, PT. Daham, PT. Inca 6 orang, PT. BMKU 14 orang, Pokja 5 orang, peserta lelang 4 orang, Asuransi 3 orang, Bank Jatim 1 orang, PPHP 4 orang, perusahaan lainnya 5 orang.
Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
Dan atau pasal 3 setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Uuri No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dar)