Tanjungpinang, LintasKepri.com – Polres Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers penangkapan tahanan tindak pidana narkotika atas nama Amizar yang berhasil melarikan diri dari Rutan Kelas I Tanjungpinang, Senin (14/1).
Konferensi Pers dipimpin Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi bersama Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Fonika Affandi, dan Kasat Reskrim AKP Efendri Alie.
Dalam Konferensi Pers dijabarkan kronologi pelarian Amizar. Pada 22 Desember 2018 sekira pukul 14.30 WIB, Amizar melarikan diri dengan cara melompati pagar pembatas ruang kunjungan di Rutan lalu naik ke atas atap dan keluar melewati samping Rutan.
Selama masa pelariannnya Amizar mengunjungi keluarga dan temannya untuk meminjam uang dan kendaraan hingga akhirnya Amizar melarikan diri sampai akhirnya ditangkap dan diamankan di pelabuhan Dumai, Riau pada 11 Januari 2019 sekira pukul 15.02 WIB.
Selanjutnya dilakukan penjemputan oleh Personil Polres Tanjungpinang bersama Rutan Kelas I Tanjungpinang pada 12 Januari 2019. Kemudian dibawa kembali ke Kota Tanjungpinang pada 13 Januari 2019.
“Keberhasilan penangkapan tahanan yang kabur dari Rutan kelas I Tanjungpinang tersebut berkat kerjasama dan koordinasi yang baik antara Polres Tanjungpinang, Rutan Kelas I Tanjungpinang, Polres Dumai dan Rutan Dumai serta seluruh elemen masyarakat yang mendukung dalam memberikan informasi,” papar Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi.
(*)