Lintas Kepri

Infromasi

KPUD Tanjungpinang Musnahkan Surat Suara Tak Terpakai

Jul 10, 2018
KPUD Tanjungpinang Musnahkan Surat Suara Tak Terpakai.
KPUD Tanjungpinang Musnahkan Surat Suara Tak Terpakai.
KPUD Tanjungpinang Musnahkan Surat Suara Tak Terpakai.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah Tanjungpinang, Selasa (10/7), memusnahkan sebanyak 543 surat-surat suara yang tidak terpakai dalam pemilihan kepala daerah setempat yang telah usai beberapa waktu lalu.

Ketua KPUD Tanjungpinang Aswin Nasution menuturkan, pihak KPU dan polisi bersama Panwaslu setempat melakukan pemusnahan sebanyak 543 lembar kertas surat suara yang tidak terpakai di halaman Kantor KPU Tanjungpinang.

“Surat suara yang kami musnahkan ini terdiri dari surat suara yang rusak dan tidak dapat digunakan pada pilwako kemarin,” paparnya, Selasa.

Aswin menjelaskan bahwasanya 543 surat suara tersebut terdiri dari kategori yang tidak terpakai dan rusak.

“Untuk yang rusak sebanyak 182 surat suara, dan yang tidak digunakan ada 361 surat suara,” ucapnya.

Untuk sisa surat suara yang terpakai dalam pilwako kemarin, sambung Aswin, pihaknya akan mengirimkan seluruhnya ke KPU pusat dalam waktu dekat.

“Keseluruhan surat suara yang terpakai akan kami kirimkan ke KPU pusat melalui KPU provinsi,” katanya.

(M. Danu)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *