– Tarif Dapat Potongan dari RSUD RAT
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Menjelang tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tanjungpinang dan 623 orang petugas Pilkada melakukan rapid test di RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Rabu (8/7) hingga Kamis (9/7).
Ketua KPUD Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution, menuturkan, pemeriksaan terhadap jajaran KPU Tanjungpinang dan petugas Pilkada dengan menggunakan rapid test merupakan perintah KPU RI.
“Kebijakan itu diberlakukan secara nasional untuk memastikan tidak ada petugas yang tertular COVID-19,” ujar Aswin, Jumat (10/7).
Dari 623 petugas, sebanyak 443 orang merupakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
“Mereka memulai melakukan pencocokan dan penelitian data calon pemilih pada pertengahan bulan ini. Sehingga diperlukan untuk rapid test,” kata Aswin.
Sebelum melaksanakan rapid test, KPUD dan RSUD RAT setempat sudah menandatangani nota kesepahaman. Terkait biaya rapid test di RSUD itu, untuk satu orang Rp400 ribu.
“Dianggaran kita satu orang dianggarkan Rp350 ribu. Alhamdulillah pihak RSUD RAT menyanggupi hal ini,” katanya.
(san)