KPU Tidak Sediakan Fasilitas Translate Untuk Disabilitas Pada Debat Pilwako Tanjungpinang

Avatar
SABAR dan LIMA Sama-Sama Janji Lakukan Ini Membangun Ekonomi Tanjungpinang Jika Terpilih
Debat publik putaran kedua Pilwako Tanjungpinang, Selasa (15/5) malam tadi.
SABAR dan LIMA Sama-Sama Janji Lakukan Ini Membangun Ekonomi Tanjungpinang Jika Terpilih
Debat publik putaran kedua Pilwako Tanjungpinang, Selasa (15/5) malam tadi.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang tidak menyediakan fasilitas terjemahan (translate) untuk para penyandang disabilitas saat hadir di acara debat publik putaran kedua pemilihan walikota dan wakil walikota, Selasa (15/5) malam, yang berlangsung disalah satu hotel mewah.

Hal itu seakan dinilai tidak memperdulikan kehadiran para penyandang disabilitas yang ada di kota itu saat menyaksikan debat tersebut pada malam tadi.

Padahal terjemahan maupun penerjemah sangat dibutuhkan oleh para penyandang disabilitas khususnya tuna rungu yang ingin mengetahui jalannya debat pada malam tadi.

Fasilitas tersebut pada malam tadi tidak tampak terlihat baik di salah satu stasiun televisi lokal yang menayangkan langsung siaran debat dan juga didalam ruang tempat berlangsunya debat.

Hal ini sama halnya seperti debat putaran pertama yang dilangsungkan di salah satu hotel megah di Tanjungpinang. Sehingga sangat disayangkan oleh Ketua DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Tanjungpinang, Muhammad Safari.

Safari menuturkan bahwa pihak KPU tidak patuh terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mana setiap penyandang disabilitas juga mempunyai hak dalam memperoleh suatu informasi publik.

“Kalau tidak ada translate (terjemahan), bagaimana para penyandang tuna rungu ingin mengetahui jalannya debat. Translate tersebut sangat penting agar apa yang di jual para pasangan calon dalam visi misinya yang dipaparkan saat debat dapat diketahui,” tegasnya.

Safari sangat kecewa karena pihaknya tidak mendapatkan informasi selama Pilkada Tanjungpinang dimulai.

“Sampai saat ini anggota saya penyandang disabilitas belum satupun mendapatkan pemahaman tentang Pilkada Kota Tanjungpinang oleh pihak KPU,” ucapnya.

Selain itu, kata Safari, KPU juga tidak mengundang pihaknya pada debat pertama yang diselenggarakan pada 22 April 2018 lalu.

“Debat pertama kami tidak diundang dan pada debat kedua ini kami diundang. Namun hanya saya dan Ketua FKKADK yang diundang. Itupun fasilitas yang diberikan bagi kami penyandang disabilitas tidak ada didalam ruang debat,” tegasnya.

Safari berharap agar KPU setempat dapat memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas yang juga ingin larut dalam pesta demokrasi ini.

“Kami harap KPU dapat memperhatikan dan memberikan sosialisi terkait Pilwako yang sedang berlangsung saat ini agar para penyandang disabilitas juga dapat mengetahui siapa saja pasangan calon walikota saat ini dan apa yang mereka janjikan dalam visi atau misi mereka,” paparnya.

(M. Danu)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *