Tanjungpinang, LintasKepri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tanjungpinang pada 27 Juni 2018 sebanyak 144.241 jiwa di rapat pleno terbuka, Jumat (16/3).
Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria mengatakan, setelah penetapan DPS tersebut, maka KPU akan mengumumkan daftar nama warga Tanjungpinang yang masuk dalam DPS di kelurahan.
“Diharapkan setelah KPU menyerahkan DPS kepada PPS, selanjutnya mereka mengumumkan DPS mulai 24 Maret sampai 2 April 2018 warga yang belum masuk DPS dapat dimasukan dengan menunjukkan identitas KTP elektronik atau Suket yang diterbitkan Dinas Kependudukan setempat,” katanya.
Robby menuturkan, jumlah TPS sementara 317, sudah mempertimbangkan lokasi kedekatan wilayah, letak geografis warga, dan tentunya juga jangkauan warga supaya tidak terlalu jauh dengan lokasi TPS dengan kediaman warga.
Robby juga mengucapkan terimakasih kepada PPDP, PPS dan PPK yang sudah membantu KPU dalam melaksanakan tahapan Pilkada sampai penetapan DPS.
“Tentunya data DPS dan DPT Pilkada ini menjadi basis awal bagi KPU Tanjungpinang untuk menjadikan DPS pemilu 2019. Bahkan, basis pendataan wajib menggunakan KTP elektronik,” ucapnya.
Dari data hasil rekap, jumlah DPS Tanjungpinang Timur sebagai daerah yang paling banyak jumlah pemilih dengan pemilih sementara sebanyak 55.373 pemilih.
Tanjungpinang Barat berjumlah 34.903 pemilih, Kecamatan Bukit Bestari berjumlah 38.599, dan Tanjungpinang Kota jumlah pemilih mencapai 15.366 pemilih.
Jumlah pemilih tersebut tersebar di 317 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Tanjungpinang.
(M. Danu)