KPU Tanjungpinang Masih Menunggu Regulasi Terkait TPS Khusus

Muhammad Faiz
Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal. (Foto Lintaskepri)

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Rencana Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang akan di adakan pada Pilkada 2024 di Kota Tanjungpinang masih menunggu regulasi dan tahapan lanjutan, Jumat (17/5/2025).

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal yang mengatakan saat ini pihaknya akan melaksanakan pemuktahiran data pemilih terlebih dahulu.

“Kita belum sampai kesana, tahapan untuk saat ini nanti di tanggal 31 Mei akan dilaksanakan pemuktahiran data untuk merasionalisasikan jumlah TPS yang ada nantinya,” kata Faizal kepada wartawan.

Kalau dilihat dengan kondisi pemilihan sebelumnya lanjut Faizal, TPS khusus pasti tetap di adakan di Kota Tanjungpinang dengan merujuk kepada regulasi.

“Pada pemilihan kemarin itu kan ada 1 di rutan kelas I Tanjungpinang di jalan rumah sakit, tapi kita ini juga mengikuti tahapan yang masih berlangsung, seperti di rutan Polresta juga ada tapi bukan khusus, petugas TPS terdekat langsung yang mendatangi,” terangnya.

Diadakannya TPS khusus dikarenakan pemilih tersebut tidak dapat memilih di TPS yang seharusnya, maka dapat menggunakan hak suaranya di TPS lokasi khusus.

“Adapun hal-hal yang berkaitan dengan TPS lokasi khusus telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, salah satunya tahanan rutan itu mereka yang sedang menjalani hukuman pidana dan dimungkinkan orang itu untuk keluar,” ungkapnya.

Faizal juga menyampaikan nantinya pada Pilkada 2024 akan dilakukan penggabungan dari beberapa TPS yang ada menjadi lebih sedikit.

“Jadi dari 637 TPS pada pemilu lalu, nantinya akan ada pengurangan jumlah TPS pada Pilkada ini, jadi satu TPS nanti ada sekitar 600 pemilih,” pungkasnya. (Mfz)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *