Tanjungpinang, LintasKepri.com – Keterlambatan menyediakan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, dinilai merugikan kedua Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang yang saat ini sedang bertarung merebut hati masyarakat Kota Gurindam.
Penilaian itu datang dari Direktur Eksekutif Indonesia Voter Initiative For Democracy (IVID) Provinsi Kepri yang juga mantan Bawaslu Kepri, Indrawan.
Indrawan menilai, keterlambatan pihak KPU Tanjungpinang dalam hal menyediakan APK kedua pasangan calon yang hampir dua bulan lamanya, sejak dimulainya masa kampanye dapat menimbulkan kerugian bagi Paslon dikarenakan dalam kurun waktu dua bulan tersebut kiranya kedua pasangan calon dapat menjual visi dan misi.
Selain itu juga, APK berfungsi mengenalkan nama Paslon kepada masyarakat yang belum mengetahuinya.
“Didalam APK tersebut ada nama, nomor urut, dan juga visi misi yang bertujuan mengenalkan kepada masyarakat. Kalau ini terlambat, masyarakat mungkin juga akan terlambat mengetahui pasangan calon,” katanya, Sabtu (31/3).
Indrawan menegaskan, keterlambatan tersebut seharusnya menjadi pertanyaan besar oleh pihak Panwaslu Kota Tanjungpinang.
Kata dia, bagaimana bisa APK yang berperan penting untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pesta demokrasi, dapat terlambat terpasang selama itu.
“Seharusnya ini sudah bisa dijadikan temuan pelanggaran oleh Panwaslu Kota Tanjungpinang. Tidak perlu lagi orang melapor. Karena ini persoalan penyelenggaraan yang seharusnya di proses,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang Maryamah, menjelaskan, permasalahan ini telah menjadi catatan. Pihaknya juga telah menyurati KPU setempat terkait keterlambatan menyediakan APK.
“Sudah kami surati dan kami imbau agar APK ini segera disiapkan dan juga diserahkan. Karena saat ini sudah dalam tahapan kampanye,” ungkapnya.
Maryamah juga menanggapi soal penilaian Direktur Eksekutif IVID yang menilai keterlambatan menyediakan APK dapat menimbulkan kerugian terhadap kedua pasangan calon.
“Hanya saja mereka (kedua Paslon) sampai saat ini belum ada yang merasa rugi terkait keterlambatan penyediaan APK oleh KPU Kota Tanjungpinang,” ucapnya.
(M. Danu)