KPU Sebut Dokumen Golkar Tidak Valid dalam Sengketa Suara DPRD Tanjungpinang

Lintaskepricom
KPU Sebut Dokumen Golkar Tidak Valid dalam Sengketa Suara DPRD Tanjungpinang
KPU Sebut Dokumen Golkar Tidak Valid dalam Sengketa Suara DPRD Tanjungpinang. Foto: Humas MK.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa dokumen yang digunakan oleh Partai Golkar untuk mendalilkan adanya selisih suara dalam pemilihan anggota DPRD Kota Tanjungpinang daerah pemilihan (dapil) Tanjungpinang 4 tidak valid dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Menurut KPU, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah dilakukan pembetulan sesuai dengan lampiran model D-Hasil Kecamatan Kelurahan Tanjung Unggat, yang juga dihadiri oleh saksi dari Golkar.

“Dokumen C Hasil Salinan dari TPS yang dijadikan dasar oleh Pemohon belum melalui pembetulan di rekapitulasi tingkat kecamatan,” kata Sujana Donandi, kuasa hukum KPU, dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Selasa (14/5/2024).

KPU menegaskan bahwa Golkar tidak memiliki data pembanding selain dokumen C Hasil Salinan TPS yang belum diperbaiki oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari saat rekapitulasi.

Menurut KPU, semua kejadian selama proses pembetulan rekapitulasi di tingkat kecamatan telah dicatat dalam formulir D-Kejadian Khusus Kecamatan.

Apabila dibandingkan, model D-Hasil Kecamatan DPRD KABKO Kecamatan Bukit Bestari dan model D-Hasil KABKO DPRD Kota Tanjung Pinang Dapil 4 menunjukkan data yang konsisten.

Jumlah suara yang benar menurut KPU adalah 5.492 suara untuk PDIP, 1.097 suara untuk PSI, dan 1.149 suara untuk Partai Perindo, sehingga tidak ada selisih suara seperti yang diklaim oleh Golkar.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan terdapat dua laporan dugaan pelanggaran pemilu mengenai penggelembungan suara salah satu partai politik dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Bukit Bestari.

Laporan ini telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang, namun dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran sesuai Pasal 535 dan/atau Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bawaslu Kota Tanjungpinang menegaskan tidak pernah menangani temuan atau menerima permohonan penyelesaian sengketa terkait dugaan pelanggaran penggelembungan suara di Kota Tanjungpinang.

Perkara Nomor 169-01-04-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Selain KPU dan Bawaslu, PDIP juga menyampaikan tanggapannya dalam perkara ini sebagai Pihak Terkait.

Dalam petitumnya, Golkar meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional, khusus untuk Dapil Tanjung Pinang 4.

Golkar juga meminta Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk PDIP sebesar 5.392 suara, Golkar 5.484 suara, PSI 1.127 suara, dan Perindo 1.219 suara di TPS 13 dan TPS 14 Kelurahan Tanjung Unggat.(*/Bud)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *