KPU Natuna Sosialisasikan Tahapan Pemilukada Natuna 2020

Avatar
Ketua dan Anggota Komisioner KPU Natuna, serta para narasumber.
Ketua dan Anggota Komisioner KPU Natuna, serta para narasumber.
Ketua dan Anggota Komisioner KPU Natuna, serta para narasumber.

Natuna, LintasKepri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, menggelar acara Sosialisasi Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Natuna tahun 2020 mendatang. Bertempat di Rumah Makan Sisi Basisir, Jalan DKW. Muhammad Benteng, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Senin (30/12/2019) pagi.

Ketua KPU Natuna Junaedi Abdillah menjelaskan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019, tentang Tahapan dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

pilkada Kabupaten Natuna dalam hal ini pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Natuna Nantinya Pasangan Paslon bisa mendaftarkan dirinya melalui partai politik atau gabungan partai politik serta calon perseorangan atau independen kekantor KPU.

Para peserta sosialisasi yang hadir.
Para peserta sosialisasi yang hadir.

Kata Junaedi, pada Pemilukada Natuna tahun 2020 nanti, para Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Natuna, harus mendaftarkan dirinya melalui Partai Politik (Parpol), gabungan Parpol atau sebagai calon pasangan Independent (perseorangan) ke Kantor KPU Natuna, yang terletak di Jalan Pramuka, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur.

” Yang pasti pasangan calonnya harus warga negara Indonesia. Kemudian mereka harus menyatakan secara tertulis bersedia cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Bupati atau Walikota. Serta menyatakan diri secara tertulis mundur dari anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Atau mundur sebagai anggota TNI maupun POLRI,” terang Junaedi.

Kemudian untuk syarat pencalonan Parpol atau gabungan Parpol yang memperoleh suara minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Natuna atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Legislatif terakhir.

Ketua KPU Natuna, Junaedi Abdillah (tengah), saat menjelaskan Tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Natuna 2020.
Ketua KPU Natuna, Junaedi Abdillah (tengah), saat menjelaskan Tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Natuna 2020.

“Selanjutnya untuk Partai Politik atau gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan satu bakal pasangan calon. Dan untuk pasangan calon Perseorang harus menyiapkan 5.260 KTP yang tersebar di 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Natuna,” jelas Junaedi.

Hadir dalam kesempatan tersebut, para pimpinan OPD, FKPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan organisasi profesi serta para tamu undangan lainnya.

Laporan : Erwin Prasetio

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *