Lingga, LintasKepri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda penyampaian hasil verifikasi dokumen persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga tahun 2020.
Adapun dalam rapat pleno KPU Lingga mengundang tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, pimpinan/perwakilan partai politik pengusung, penghubung bakal pasangan calon dan Bawaslu Lingga, untuk penyampaian hasil penelitian administrasi dokumen pendaftaran pasangan calon di Kantor KPU Kabupaten Lingga, Minggu (13/9).
Ketua KPU Kabupaten Lingga, Juliati, mengatakan, dari hasil pemeriksaan berkas administrasi, ketiga pasangan calon masih harus melengkapi berkas karena dinyatakan belum memenuhi syarat. Antara lain fotokopi ijazah yang belum dilegalisir.
“Selain itu surat pernyataan yang belum memenuhi syarat, serta beberapa surat keterangan yang belum sesuai dengan ketentuan KPU,” tuturnya.
Juliati juga menyampaikan, untuk hasil pemeriksaan kesehatan tiga pasangan calon selama 2 hari di Rumah Sakit Pengusahaan Batam (RSBP), semuanya dinyatakan sehat baik jasmani maupun rohani.
“Untuk tes narkoba juga seluruhnya dinyatakan negatif,” sebutnya.
Lebih lanjut kata Juliati, untuk batas waktu penyerahan berkas administrasi dokumen pendaftaran dari tanggal 14 sampai dengan 16 September 2020.
“KPU Kabupaten Lingga juga akan menerima penyerahan dokumen perbaikan dari pasangan calon untuk diverifikasi kembali keabsahannya pada tanggal 16-22 September 2020,” tutupnya.
(rls)